JPSULTENG, Banggai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mulai melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Raya pada Tanggal 20–21 Maret 2025 dan Kecamatan Toili pada Tanggal 22–26 Maret 2025. Bimtek tersebut diikuti oleh seluruh Badan Adhoc yang terlibat dalam penyelenggaraan PSU, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam serta simulasi teknis terkait pelaksanaan PSU. Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan PSU dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh publik.
KPU Banggai menegaskan komitmennya untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. (*)





