Berita

Berkas perkara destruktive fishing Warga Kabulutan akan di P21

276
×

Berkas perkara destruktive fishing Warga Kabulutan akan di P21

Sebarkan artikel ini

 

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Rabu 04 September 2023 Kapolres Tojo Una-Una AKBP S.Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, Kasat Reskrim  Iptu Ridwan Umrar, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto,  merilis perkara tindak  pidana destruktive fishing.

Dihadirkan tersangka S Alias OK (59) warga Dusun II Desa Kabalutan Kec.Talatako Kabupaten  Tojo  Una una.

Dihadapan sejumlah Wartawan kronologis dan tempat kejadian diuraikan, bahwa Rabu 06 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita, di perairan laut Desa Tumotok Kec. Talatako Kab. Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah, telah terjadi destruktive fishing.

Tepat pada titik koordinat 51 S 401683 E 9955433 N, = S (South/Lintang Selatan/Latitude: 51 derajat titik 40 menit titik 16,08 detik,E (Bujur/Longitude :99 derajat titik,55 menit titik,43 detik.

Tindak pidana Destruktive Fishing yang dilakukan tersangka, akibat melakukan pemboman ikan yang mengakibatkan  kerusak terumbuh karang dan dan biota laut,  dikawasan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT).

Penangkapan Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita di perairan laut Desa Tumotok Kec.Talatako Kab.Tojo Una Una, team gabungan patrol TNKT dan Polairut Polres Tojo Una-Una, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

Hasil  pengeledahan saat penangkapan, ditemukan barang bukti, 1 buah perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1buah mesin ketinting merek Yasuka 9 PK, 1 buah panah ikan, 1 Satu pasang kaki katak, 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic, 2 botol belerang korek api, 1 buah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, 1 kotak korek api kayu, 2 buah amplas,  1buah balon senter, 2 buah sibu-sibu. 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, 1 buah baling-baling, 5 ons ikan kecil putih jenis lure (Ikan teri)

Menurut pengakuan tersangka mengaku sadar dan dengan sengaja telah melakukan penangkapan ikan, menggunakan bahan peledak berupa bom ikan, perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya.

Pasal yang di persangkakan , Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau  Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah).

Dikatakan Kapolres Tojo Una-Una, perkara itu sudah melalui penyidikan dan berkas perkaranya saat ini telah di nyatakan lengkap oleh jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (P21) akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya.(Sam Asiku)