JPSulteng.id – Banggai, Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 digelar pada Senin, 5 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh Pj. Sekda Ramli Tongko yang memberikan penjelasan mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin, (05/08/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto, dihadiri juga oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD lainnya. Dalam rapat tersebut, lima Raperda yang dibahas meliputi:
1. *Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan*.
2. *Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budi Daya*.
3. *Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah*.
4. *Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.
5. *Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi*.
Selain penjelasan oleh Pj. Sekda, rapat ini juga membahas pembentukan Panitia Khusus untuk membahas lima Raperda tersebut secara lebih mendalam. Pembentukan Panitia Khusus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Raperda, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat segera diterapkan demi kepentingan masyarakat Banggai. *





