Pemda Banggai

Wabup Furqanuddin Buka Secara Resmi, Bimtek Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PNS Lingkup Pemkab Banggai

×

Wabup Furqanuddin Buka Secara Resmi, Bimtek Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PNS Lingkup Pemkab Banggai

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, M.M., menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Banggai selama tiga hari, dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2025, dan bertempat di Ruang Rapat Umum Setda Kabupaten Banggai. Rabu, (30/07/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusdiklatbang Profesi Kemensos RI Dr. Hasyim, Kepala Pusbin Jafung Dr. Kartini Sembel, S.H., M.Si., Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si., beserta jajarannya, Kadis PMD, Kadis Nakertrans, Kadis Sosial, para peserta Bimtek, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan yang disampaikan secara daring melalui Zoom, Kepala Pusbin Jafung, Dr. Kartini Sembel, menyatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan OPD yang melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini sebenarnya baru direncanakan akan dilaksanakan secara nasional pada tahun 2026, namun Kabupaten Banggai telah lebih dulu melaksanakannya.

“Ini merupakan sebuah kehormatan yang luar biasa. Dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, hanya Kabupaten Banggai yang lebih dulu menginisiasi pelaksanaan kegiatan ini. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Sosialisasi nasional terkait pelaksanaan uji kompetensi akan tetap berjalan, namun hal ini tidak mengurangi rasa hormat dan apresiasi kami terhadap langkah Kabupaten Banggai,” ujar Dr. Kartini.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengembangan Profesi, Wildan Humaedi, S.STP., dalam sambutannya menjelaskan bahwa jabatan fungsional kini bukan lagi dipandang sebagai “jabatan pelarian”, melainkan sebagai jalur karier profesional yang sejajar dan memiliki prospek pengembangan.

“Beberapa regulasi dalam UU ASN telah membuka peluang dan harapan baru bagi ASN dalam jabatan fungsional untuk mengembangkan kariernya. Penyelenggaraan di bidang kesejahteraan sosial merupakan mandat dari konstitusi bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tuturnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati Banggai, H. Furqanuddin, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Banggai, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting dalam pengelolaan jabatan fungsional, yakni Permen PANRB No. 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan BKN No. 2 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

“Regulasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang fokus pada penyederhanaan struktur, penguatan profesionalisme ASN, serta peningkatan kinerja individu melalui sistem karier,” ucapnya.

Wabup Furqanuddin berharap agar melalui kegiatan Bimtek ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam ketentuan teknis yang berlaku, mulai dari mekanisme pengusulan angka kredit, proses kenaikan pangkat, hingga pembinaan jenjang jabatan fungsional.

“Bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

“Jadikan momentum ini sebagai sarana memperdalam pemahaman terhadap regulasi, kebijakan, serta teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional secara profesional dan akuntabel,” tutup Wakil Bupati. (*)