JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si. menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai kepada Nurmasita Datu Adam, S.Kep., Kamis (1/10/2026).
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai dan disaksikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Arniwaty Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk dr. Budiyanto Uda’a, Sp.KFR., M.Ked.Klin., CMC., serta jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Penunjukan Nurmasita Datu Adam sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.13.1/11594/BKPSDM tanggal 1 Oktober 2026 yang ditandatangani Bupati Banggai.
Dalam surat tersebut, Nurmasita yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Dengan penunjukan tersebut, Nurmasita tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, sekaligus melaksanakan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Masa pelaksanaan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan sesuai kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai sebelumnya, Marsidin Ribangka, S.E., M.Si., yang memasuki masa purna tugas.
Marsidin Ribangka sebelumnya dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai pada 16 Juli 2026.
Dengan adanya penunjukan Plt. tersebut, pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya. (**)