Pemda Banggai

Mobilitas WNA Meningkat, Bupati Amirudin Dorong Penguatan Data Keimigrasian di Banggai

×

Mobilitas WNA Meningkat, Bupati Amirudin Dorong Penguatan Data Keimigrasian di Banggai

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menyambut baik langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banggai dalam menyediakan platform Layanan Data Keimigrasian bagi instansi/lembaga terkait.

Bupati Banggai Amirudin mengatakan, data keimigrasian sangat mendukung pemerintah daerah dalam memahami dinamika mobilitas warga. Di samping itu juga mendukung koordinasi antarinstansi dan membantu menghadirkan pelayanan publik yang lebih tertib, cepat, dan transparan.

“Kehadiran layanan ini harus kita maknai sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Amirudin saat membuka kegiatan sosialisasi Layanan Data Keimigrasian (LDK), Senin (28/9/2026), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.

Hadir pada kesempatan itu, Komandan Kodim 1308 Luwuk Banggai, Komandan Pos TNI Angkatan Laut Luwuk, sejumlah pejabat Forkopimda dan kepala perangkat daerah.

Bupati Amirudin menyampaikan bahwa lonjakan investasi dan pariwisata di Banggai berkaitan erat dengan arus mobilitas penduduk, termasuk warga negara asing.

Dalam kondisi demikian, kata Bupati Amirudin, koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi sangat diperlukan.

Namun, Bupati juga mengingatkan bahwa pengelolaan data keimigrasian harus menjamin keamanan informasi terkait identitas warga, hak masyarakat, serta kepentingan negara

“Karena itu, pemanfaatan data harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan keamanan informasi, serta hak dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Bupati berharap, melalui sosialisasi LDK, dapat terbangun pemahaman bersama tentang pentingnya data keimigrasian sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik.

“Mari kita bangun koordinasi yang lebih kuat. Hilangkan sekat-sekat sektoral,” pungkasnya.

Layanan Data Keimigrasian (LDK) merupakan layanan berbasis digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai sarana permintaan data keimigrasian oleh instansi/lembaga pemerintahan terkait.

Melalui aplikasi ini, proses permintaan data diharapkan menjadi lebih efektif, aman, akuntabel, dan mudah dipantau.

Adapun jenis data yang dapat dimohonkan, yaitu data visa, data perlintasan, data izin tinggal, data paspor, dan data deportasi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Agus Sumadi mengatakan, sosialisasi LDK merupakan upaya untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kantor Imigrasi Banggai, pemerintah daerah, dan instansi terkait, melalui pertukaran data dan informasi.

“Layanan data keimigrasian merupakan sarana untuk mempermudah instansi dalam memperoleh data keimigrasian secara cepat, akurat, dan terintegrasi, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” ujar Agus Sumadi. (**)