POLRESTA BANGGAI

Tak Sampai 24 Jam, Resmob Polres Banggai Bekuk Pria Maling Tas IRT

×

Tak Sampai 24 Jam, Resmob Polres Banggai Bekuk Pria Maling Tas IRT

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG.ID – LUWUK,Gerak cepat Tim Resmob Tompotika patut diancungi jempol, pasalnya  tidak lebih  24 jam bisa membeku terduga maling Tas IRT. kejadian bermula ketika seorang IRT di Kota Luwuk Kabupaten Banggai menjadi korban pencurian oleh seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek, Jumat 19 Juli 2024.

Melalui rilis Polres Banggai, Kasus ini terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, disaat korban bersama anaknya menggunakan sepeda motor pergi membeli makanan disalah satu warung di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk.

Usai membeli makanan korban kemudian kembali ke rumahnya, namun tak jauh dari warung tersebut korban menyadari bahwa tas warna hijau miliknya telah hilang.

“Tas milik korban ini digantung depan sepeda motornya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024) siang.

Korban langsung kembali ke warung untuk mengecek kembali tas tersebut tidak ada dan pemilik warung mengatakan bahwa tas tersebut diambil seorang pria.

“Diduga pria tak dikenal tersebut yang mengambil tas milik korban. Kerugian ditaksir sekitar Rp 9 Juta,” bebernya.

Usai korban melaporkan kasus tersebut Tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernisial YR alias Y (60) warga Luwuk Selatan sekitar pukul 21.29 Wita.

“Pelaku merupakan oknum tukang ojek dan diringkus kurang dari 1X24 jam di rumahnya,” terang Tio.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri tas korban yang berisi sejumlah uang tunai, emas,l dan ponsel.

Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim guna bertanggung jawab atas perbuatannya. (Sam Asiku)