JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai menyepakati tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (27/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Banggai, Luwuk, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banggai, I Putu Gumi. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Banggai Wardani Murad Husain, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, sejumlah pimpinan perangkat daerah, serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda rapat diawali dengan penyampaian hasil pembahasan tujuh Raperda oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Banggai, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Banggai yang disampaikan oleh Wakil Bupati Furqanuddin Masulili.
Adapun tujuh Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Desa Wisata; serta Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili menyampaikan apresiasi kepada tim Pansus DPRD atas pandangan, masukan, dan pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan tujuh Raperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap tujuh Raperda itu merupakan bagian penting dalam memenuhi kebutuhan produk hukum daerah sebagai landasan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Persetujuan tujuh Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum daerah sebagai instrumen yang jelas dan mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Furqanuddin.
Ia menjelaskan, ketujuh Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai Tahun 2026, yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif.
Dari total sepuluh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, masih terdapat tiga Raperda yang belum dapat diselesaikan pada tahun ini.
Ketiganya yakni Raperda tentang Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai, Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Furqanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi, penyelesaian ketiga Raperda tersebut masih terkendala efisiensi anggaran serta menunggu penetapan regulasi dan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
“Ketiga Raperda ini, setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi, belum bisa diselesaikan pada tahun 2026 karena terkendala efisiensi anggaran serta masih menunggu penetapan regulasi dan kebijakan di tingkat pusat,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya tujuh Raperda tersebut, proses pembentukan regulasi daerah di Kabupaten Banggai diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, pengembangan potensi ekonomi daerah, serta pengelolaan aset dan sumber daya manusia sesuai bidang pengaturannya.
(**)
