JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU — Kejaksaan Negeri Palu secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000,00 kepada Nurjulita, orang tua dari anak korban kekerasan seksual berinisial ANF, pada Selasa 27 Oktober 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut eksekusi atas putusan perkara pencabulan dengan terpidana Ahmad Impado.

Proses penyerahan uang ganti rugi tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Desianty, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn. Jalannya penyerahan ini juga disaksikan dan didampingi secara resmi oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah.
Eksekusi pemulihan hak korban ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRIN-1727/P.2.10/Eku.3/10/2026 yang terbit tanggal 12 Oktober 2026. Hal tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan amar putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 6 Oktober 2026. Dalam putusan itu, terpidana Ahmad Impado divonis bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di Lapangan Panahan Bulava pada akhir tahun 2025 lalu and dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, serta diwajibkan membayar restitusi finansial.
Pihak Kejaksaan Negeri Palu menegaskan bahwa penyerahan restitusi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Pasal 178 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban. Institusi kejaksaan berharap pemenuhan hak pemulihan ini dapat membantu meringankan serta memulihkan kondisi psikologis anak korban yang sempat mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.(H.Sam Asiku)