Kabupaten Bangkep

Pemkab Banggai Kepulauan Gandeng LAIGAN HUKUM, Perkuat Pendampingan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan

61
×

Pemkab Banggai Kepulauan Gandeng LAIGAN HUKUM, Perkuat Pendampingan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, SALAKAN – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LAIGAN HUKUM Irfan Bungaadjim, SH dan Partners melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian jasa bantuan hukum dalam lingkup Pemerintah Daerah, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Jumat (7/8/2026), dan ditandatangani langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, bersama Direktur LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim, SH.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam memperkuat pendampingan hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memastikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang memiliki landasan hukum yang kuat pada setiap kebijakan maupun program pembangunan.

Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta meminimalkan potensi sengketa hukum dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur LAIGAN HUKUM, Irfan Bungaadjim, SH, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada pihaknya.

Ia menegaskan bahwa LAIGAN HUKUM akan menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, independensi, serta berpedoman pada Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia dalam memberikan layanan hukum kepada pemerintah daerah.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, penyusunan kajian hukum, hingga penanganan perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Melalui pendampingan tersebut, diharapkan setiap persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan LAIGAN HUKUM ini juga diharapkan mampu membangun sinergi yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kemitraan ini menjadi salah satu wujud komitmen bersama dalam menjaga kepentingan hukum pemerintah daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan. (**)