JURNALPOLRISULTENG.ID, PALU – Kejaksaan Negeri Palu memfasilitasi penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp950.000.000,00 dari pihak tersangka kasus perbuatan curang dan penggelapan tanah, Andi Dahyar Dg. Sirua, S.T., kepada saksi korban Rifyal Alatas pada Kamis, 22 Oktober 2026 kemarin.
Prosesi pemulihan hak korban ini berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu.

Kasus dugaan penipuan ini bermula pada 20 Februari 2023 di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat.
Melalui perantara seorang saksi bernama Hamde Salim Abdullah alias Andeng, tersangka menawarkan sebidang tanah warisan orang tuanya seluas kurang lebih 5.000 m² kepada korban.
Tersangka meyakinkan korban bahwa tanah tersebut aman tanpa sengketa dengan menunjukkan Surat Keterangan Ahli Waris serta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tergiur dengan jaminan tersebut, korban menyepakati harga jual beli senilai Rp950 juta dan melunasi pembayarannya secara bertahap sebanyak 10 kali.
Namun, alih-alih menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pembeli, tersangka justru menggadaikan sertifikat tersebut ke Bank BRI sebagai jaminan kredit pribadi.

Implementasi Hukum Berorientasi Pemulihan Korban
Langkah progresif Kejari Palu dalam memediasi pengembalian kerugian ini merupakan mandat langsung dari instrumen hukum terbaru, yaitu Pasal 178 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SE Jampidum) Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 mengenai penuntutan perkara pidana umum yang berorientasi pada pemulihan korban (restorative justice).
Penyerahan dana restitusi atau ganti rugi diserahkan secara resmi oleh perwakilan pihak pertama, Marnalisa Wideprita S. Sango, kepada pihak kedua yaitu korban, Rifyal Alatas.

Penyerahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Kejari Palu dan saksi-saksi, di antaranya Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh. Ridwan, dan A. Jaya Rahmat P.
Langkah nyata ini diharapkan mampu memulihkan kondisi perekonomian korban yang sempat terguncang akibat investasi fiktif tersebut.(H.Sam Asiku)