Kabupaten Banggai

10 Bulan Menggantung, Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah 7.500 M² di Toili Barat Masuk Tahap Penyidikan

×

10 Bulan Menggantung, Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah 7.500 M² di Toili Barat Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah seluas 7.500 meter persegi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, hingga kini masih menjadi perhatian. Laporan yang dilayangkan sejak Januari 2026 tersebut disebut telah masuk ke tahap penyidikan, namun pihak pelapor meminta agar proses hukum segera dituntaskan.

Kasus tersebut dilaporkan Hasan (46), seorang wiraswasta asal Kecamatan Toili Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai pada 28 Januari 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/78/I/2026/SPKT/Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah.

Dalam laporan tersebut, Hasan melaporkan dua orang terlapor berinisial HR, yang disebut merupakan mantan Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kabupaten Banggai berinisial M.

Keduanya diduga terlibat dalam persoalan dokumen sertifikat tanah dengan cara membalik nama serta menguasai lahan yang diklaim sebagai milik pelapor.

Objek tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 7.500 meter persegi dan berada di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana terkait dokumen atau keterangan yang diduga tidak benar.

Kuasa Hukum Hasan, Irfan Bungaadjim, yang menerima kuasa sejak 27 Februari 2026, membeberkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di salah satu kedai kopi di Kota Luwuk, Senin (5/10/2026).

Irfan menyebut, sejak laporan dibuat pada Januari hingga Oktober 2026, pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan secara tuntas.

“Sudah 10 bulan sejak laporan ini kami masukkan, dari Januari hingga sekarang Oktober. Kami meminta penyidik Polres Banggai untuk segera melakukan penyelidikan sesuai laporan kami dan jangan ada pandang bulu,” tegas Irfan.

Menurutnya, perkembangan perkara mulai terlihat setelah Polres Banggai menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan terlapor.

Kurang lebih empat orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Camat Toili Barat. Selain itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah dimintai keterangan berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan.

Memasuki Juli 2026, pihak pelapor juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, dengan tembusan kepada Kepala Pengadilan Negeri Luwuk dan pihak terlapor.

Dalam SPDP tersebut, penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 subsider Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irfan mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi kami berharap polisi bekerja secara profesional, tanpa diskriminasi hukum dan tanpa pandang bulu, siapapun terlapornya,” pungkas Irfan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Banggai terkait perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut.

Pelapor berharap proses hukum terhadap dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (**)