POLRES TOJO UNA-UNA

Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una Una Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku ITE  Di Donggala

×

Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una Una Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku ITE  Di Donggala

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Pelarian seorang pria berinisial ARD (31), terduga pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berakhir di Desa Bonemawara Kecamatan Riopakava kabupaten Donggala setelah diciduk   Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Paneki Polres  Donggala. Rabu 3 Desember 2025.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dugaan menyebarkan video asusila pribadinya dengan sang istri melalui media sosial.

Kasi Humas Polres Tojo Una Una Iptu Martono, menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan Polisi tanggal 30 November 2025 dengan korban seorang perempuan berinisial RSD.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, SIK, MH., melalui Kasi Humas IPTU Martono, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi penjemputan pelaku.

Diuraikan IPTU Martono, berdasarkan laporan  dilakukan penyelidikan cepat Tim Resmob Tojo Una Una berhasil melacak posisi ARD (31) yang berprofesi buruh tani perkebunan yang beralamat di Desa Rogo, Sigi, berada di wilayah Kecamatan Riopakava, Kabupaten Donggala.

Setelah mendapat  informasi akurat mengenai posisi terduga pelaku, Tim Resmob Tojo Una Una  segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Paneki Polres Donggala, untuk meminta bantuan penangkapan secara resmi. 3 Desember 2025

Lebih detil Kasi Humas menjelaskan, kerja sama dengan Tim Resmob Paneki Donggala berhasil mengamankan ARD tanpa perlawanan di depan Kantor Desa Bonemawara. Tim Resmob Tojo Una Una  langsung bergerak cepat ke Polres Donggala untuk melakukan penjemputan.Pada Kamis malam 4 Desember 2025.

Serah terima pelaku dilaksanakan antara Katim Resmob Paneki Donggala, Aiptu Ilham,dengan  Tim Resmob Touna Brigpol Takbir dan Briptu Rivaldo V. Pakiding.Jumat 5 Desember 2025, pukul 10.00 WITA.

“Hasil interogasi membenarkan bahwa pelaku telah melakukan TP ITE dengan cara menyebarkan video hubungan badan dengan istrinya sendiri kepada kerabat dan keluarga sang istri melalui pesan media sosial miliknya,” ungkap IPTU Martono.

Saat ini, pelaku Ard telah diserahkan ke piket Satreskrim Polres Tojo Una Una  untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Sam Asiku)