JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana secara resmi berkolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Ampana ini menjadi langkah nyata negara dalam menjamin akses keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara, khususnya para tahanan titipan yang tengah menghadapi proses hukum. Pengehlatan mulia dan kolaboratif tersebut menampaknan kehadiran negara di Lapas Ampana, menerangkan dengan nyata Pemenuhan Hak Hukum Warga Binaan, dibalik tembok Lapas Ampana.
Perlindungan Hak Konstitusional Tahanan
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Stady Steven Umbola, S.Pd., M.H., didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, A.Md.IP., S.H.
Dalam arahannya, Stady Steven menegaskan bahwa setiap warga negara—termasuk mereka yang statusnya masih sebagai tahanan titipan—memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.
“Kegiatan ini merupakan fasilitasi negara untuk memastikan para tahanan, khususnya tahanan titipan, mendapatkan akses keadilan dan kepastian hukum. Silakan ikuti dengan tertib dan manfaatkan sesi tanya jawab sebaik-baiknya,” ujar Stady Steven.
Edukasi Hukum dan Layanan Litigasi Gratis
Sebagai bentuk edukasi konkret, POSBAKUMADIN Touna menghadirkan tiga pemateri utama untuk memberikan pembekalan hukum:
Nasrun, S.H., CLOA., CPM (Ketua POSBAKUMADIN Touna)
Ardiansyah Jafar, S.H. (Sekretaris POSBAKUMADIN Touna)
Darmawan, S.H. (Kepala Bidang Advokasi POSBAKUMADIN Touna)
Para advokat tersebut memaparkan materi krusial mengenai hak-hak dasar tahanan, alur proses hukum acara pidana dari tahap penyidikan hingga persidangan, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi tahanan yang kurang mampu dan memenuhi syarat.
Sesi penyuluhan berjalan interaktif dan humanis. Puluhan tahanan titipan terlihat sangat antusias memanfaatkan ruang konsultasi ini untuk menanyakan langsung kejelasan perkara hukum yang sedang mereka jalani.

Komitmen Kolaborasi yang Humanis
Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Febriansyah, menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran para advokat. Menurutnya, layanan litigasi gratis ini berhasil memotong dinding keterbatasan informasi hukum yang selama ini sering dialami oleh para tahanan di dalam Lapas.
Senada dengan hal itu, Ketua POSBAKUMADIN Touna, Nasrun, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal dan memberikan bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol penguatan sinergi berkelanjutan antara Lapas Kelas IIB Ampana dan POSBAKUMADIN Touna dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan.(H. Sam Asiku)