JPSulteng, Banggai – Dalam upaya meminimalisir potensi pemilih ganda pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP), Rabu 4 September 2024.
Rakor ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai, bersama perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 23 kecamatan.
Ketua KPU Banggai, ABD Rauf, memimpin rapat tersebut dan mengungkapkan tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja penyelenggara dalam mengatasi masalah pemilih ganda.
“Rakor ini penting untuk penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) serta analisis kegandaan antar kecamatan, kabupaten, dan provinsi” ujar Rauf.
Rauf juga mengungkapkan bahwa masalah pemilih ganda yang sempat ditemukan telah berhasil diatasi melalui pemutakhiran data yang melibatkan Disdukcapil Banggai.
“Alhamdulillah, temuan terkait pemilih ganda sudah bisa diselesaikan,” tegasnya.
KPU Banggai telah menyusun jadwal tahapan untuk memastikan keberadaan pemilih dan menghindari gangguan. Tahapan penting meliputi rapat pleno terbuka Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan dari 5-7 September, diikuti dengan rekapitulasi DPSHP oleh PPK Kecamatan dari 9-11 September.
KPU kemudian akan melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 14-21 September 2024.
Rauf meminta seluruh badan ad hoc untuk bekerja secara maksimal sesuai tahapan yang ada agar setiap calon pemilih yang belum terdaftar dalam DPT bisa memeriksa data diri mereka melalui website resmi KPU Banggai.
“Saya mengimbau warga untuk aktif memeriksa data diri mereka. Dengan cara ini, mereka bisa memastikan hak pilihnya terdaftar dalam DPT,” tutupnya. ***