DPRD BANGGAI

Banggar DPRD Banggai dan TAPD Mulai Bahas Perubahan APBD 2026

×

Banggar DPRD Banggai dan TAPD Mulai Bahas Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026, Selasa (22/9/2026).

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026, setelah DPRD Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Daerah menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.

Ketua DPRD Kabupaten Banggai, H. Saripudin Tjatjo, menegaskan seluruh proses pembahasan Perubahan APBD 2026 akan dikawal secara ketat agar berjalan sesuai tahapan, mekanisme, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD menjadi tahapan strategis untuk memastikan penyesuaian terhadap pendapatan maupun belanja daerah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Ir. Ramli Tongko, selaku Ketua TAPD, menjadi bagian penting dalam proses pembahasan tersebut, khususnya dalam memastikan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat diarahkan secara efisien.

Pembahasan ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Banggai.

Dengan dimulainya pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai selanjutnya akan mencermati setiap komponen anggaran sebelum memasuki tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku. (**)