JURNALPOLRISULTENG.ID – SALAKAN, Setelah melewati pertimbangan masukan dan usulan dari masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Banggai Kepulauan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Salakan, Rabu, (10/1/2024).
Penertiban diawali dengan menggelar apel bersama yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Bangkep Harry Saputra Nursin, S.STP., M.A.P di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam hal ini kasatpol PP menjelaskan sesuai permintaan dari Bawaslu kabupaten Banggai Kepulauan Satpol PP diminta melakukan pendampingan terkait dengan penertiban APK di tempat-tempat ibadah, gedung Pemerintahan dan tempat terlarang lainnya.
Sebelum mengakhiri apel persiapan penertiban APK, Harry Saputra Nursin, S.STP., M.A.P berpesan kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk berkoordinasi dan selalu Konsultasi dengan Bawaslu, tidak lupa juga mengingatkan agar menjaga keamanan dan memperhatikan keselamatan masing-masing.
Dalam penertiban ini Tim Gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub berhasil menertibkan Ratusan APK calon legislatif yang dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah yang berada di wilayah ibukota kabupaten Banggai Kepulauan.
Hal ini di lakukan agar tidak terjadi kecemburuan sosial antar partai yang menganggap partai lain di ijinkan memasang APK di tempat tempat tersebut, oleh karenanya Bawaslu Bangkep bersama Dishub dan Sat Pol PP Bangkep melaksanakan penertiban semua APK yang pemasangannya di tempat yang tidak sesuai aturan yang di izinkan.
VR. Jurnal Polri Bangkep