Girl in a jacket
Hukrim

Diduga Palsukan Dokumen, Enam Warga Batui Jalani Penahanan di Lapas Kelas II Luwuk

1070
×

Diduga Palsukan Dokumen, Enam Warga Batui Jalani Penahanan di Lapas Kelas II Luwuk

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Buntut dari  polemik kepemilikan lahan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, enam warga Batui harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Luwuk.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait klaim lahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, keenam tersangka, DD, MA, SU, HL, SU alias I, dan SA, saat ini telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai selama dua pekan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menariknya, salah satu terduga dalam kasus ini adalah MA, yang merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi asal Dapil IV (Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan), dan SA, seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan di Kecamatan Batui. Yang mana, SA sendiri ditunjuk sebagai saksi atas perannya sebagai juru ukur tanah semasa menjabat sebagai aparat di Kelurahan Sisipan Kecamatan Batui.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, jika  penahanan tersebut bermula dari dugaan pemalsuan dokumen terkait klaim lahan pada objek Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Sisipan. Dalam kasus ini, para terdakwa mengklaim lahan bekas HGU PT. BSS ( Banggai Sentral Shrimp ) yang saat ini diakuisisi oleh PT. Matra Arona Banggai ( MAB ) sebagai milik mereka, dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) yang diterbitkan di Kelurahan Sisipan.

Namun, SKPT tersebut kemudian dibatalkan oleh pemerintah kelurahan karena terbit di atas lahan HGU. Pembatalan ini mengakibatkan SKPT yang dianggap sebagai dasar kepemilikan lahan oleh para terdakwa menjadi tidak lagi berlaku.

Sebagaiman terungkap jika SKPT tersebut tidak terdaftar dalam buku tanah kelurahan, dan tidak pernah dilakukan pengukuran langsung dilapangan. Selain itu diperoleh informasi yang akurat juga bahwa SKPT tersebut diketik dengan menggunakan jasa rental pengetikan. Sebelumnya, DD dan MA telah memenangkan lahan tersebut melalui putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Namun, belakangan objek dalam putusan tersebut dianggap memiliki kesalahan terhadap objek yang dimaksud, menurut keterangan yang diberikan oleh pihak terkait.

Proses dakwaan para terdakwa di pengadilan merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya dilakukan oleh PT MAB dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan. Mereka didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindakan pemalsuan dengan membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah sebanyak 165 SKPT, dimana SKPT yang diduga palsu itu diterbitkan di atas HGU PT MAB.

Direktur PT MAB, Soetono, Kamis, 18 April 2024 waktu dimintai keterangan via telp  menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari kesalahan penafsiran hukum pasca-putusan pengadilan yang memenangkan H Djabar Dahari dengan luas lahan 3,4 hektare di atas lahan HGU dengan nomor sertifikat 04/HGU/BPN/B51/94. Soetono menegaskan bahwa sertifikat HGU tersebut tidak pernah ada, dan menguraikan kronologis bagaimana PT MAB mengambil alih lokasi tambak PT Banggai Sentral Shrimp pada tahun 2011 setelah putusan pailit PT Banggai Sentral Shrimp oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai juga menyatakan bahwa sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 tidak terdaftar, bahkan pihak BPN Banggai menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, pemasangan papan klaim oleh H Djabar Dahari yang menyatakan bahwa seluruh areal sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 menjadi milik masyarakat juga menjadi sorotan. Hal ini menyebabkan permasalahan di lokasi tambak antara masyarakat dengan PT MAB, yang mengakibatkan PT MAB tidak dapat beraktivitas di lapangan selama hampir dua tahun.

Dalam upaya memperjelas masalah ini, PT MAB mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulteng. Upaya ini diambil setelah beberapa kali upaya persuasif tidak berhasil.

Dalam keterangannya, Soetono juga membenarkan bahwa saat ini masih ada sebagian warga ( diluar para Terdakwa ) yang masih mencoba – coba menggunakan SKPT yang diduga palsu tersebut dengan menggugat secara perdata PT. MAB di Pengadilan Negeri Luwuk.

Terkait hal ini, Soetono memberikan keterangan bahwa pihak PT. MAB akan mengambil langkah hukum susulan dengan akan melakukan gugatan balik dan melaporkan penggunaan SKPT palsu secara pidana terhadap para penggugat tersebut.

Langkah hukum tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi. (Aco)

Girl in a jacket
error: Content is protected !!