Girl in a jacket
PEMDA TOJO UNA-UNA

Mediasi perselisihan PT EKU dengan masyarakat Dusun Payompo Desa Borone

386
×

Mediasi perselisihan PT EKU dengan masyarakat Dusun Payompo Desa Borone

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Pemerintah Daerah Tojo Una Una diwakili PJ. Sekda Alfian Matajeng, S.Pd, MAP didampingi Kadis DLH Ir. Moh. Idrus, MT, menengahi  perseteruan antara PT Estetika Karya Utama (EKU) dengan masyarakat dusun 3 Payompo desa Borone Kecamatan Ampana Tete Tojo Una Una. di ruang rapat Bupati,  Senin 5 Mei 2025.

Mediasi yang dilakukan Pemda Tojo Una Una, menyikapi surat aduan warga desa Borone Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una tanggal 15 April 2025 atas kehilangan Sebagian tanah lahan pertanian akibat longsor, tergerus aliran Sungai yang diakibatkan oleh penambangan pasir dan batu PT. Estetika karya Utama di Sungai desa Borone Kecamatan Ampana Tete kabupaten Tojo Una Una.

Pertemuan itu, selain menghadirkan PT EKU yang diwakili oleh Safaat selaku direktur perusahaan dan Kepala Teknik Tambang Farid, Camat Ampana Tete Asrin Soga, S.Pd, MAP,  Kapolsek Ampana Tete, Iptu Rochmat Ari Purwanto dan  Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabdis Wilayah II, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sulawesi Tengah.Taslim Suaib, S.Pd, MM dan perwakilan  Inspektur tambang,

Penjelasan kepala desa Borone Fadly T Syahid, S. Sos,  terkait dengan sorotan  masyarakat soal dampak kerugian yang dialami mereka karena dugaan aktifitas tambang PT EKU disungai Borone. “kami sudah berupaya mencari jalan keluar, bahkan sudah menyurat agar Inspektur tambang di provinsi turun lapangan untuk melakukan peninjanuan  lokasi, namun belum ada realisasainya.

Harapannya kepada  pihak perusahaan untuk melakukan koordinasi, telah menemui jalan buntut, yang mengakibatkan desakan masyarakat tak bisa dibendung lagi, sehingga dilakukan peninjauan lapangan pada tanggal 15 April 2025.

Kades mengklarifikasi soal permohonan untuk pencairan RJPPM  pada suratnya tercantum CSR seharusnya RJPPM “kami justru dilaporkan ke Polisi, karena dianggap telah melampaui kewenangan. Seharusnya PT EKU tidak menutup diri untuk berkoordinasi sehingga polemik ini tidak berkepanjangan” Ujar Kades Borone.

Ia membeberkan hasil peninjauan lapangan beberapa waktu yang lalu, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Tojo Una Una, bersama Kapolsek kecamatan Ampana Tete, PT EKU, dan masyarakat borone serta Whemy Yusnawati Tokidu selaku Admin PT. EKU.

Peninjauan  itu menghasilkan beberapa point tuntutan masyarakat, diantaranya

  • Masyarakat menuntut ganti rugi atas kehilangan sebagian tanah pertanian akibat longsor akibat aktivitas pertambangan PT. Estetika Karya Utama
  • Masyarakat menuntut tapal batas untuk IUP antara PT. Estetika Karya Utama dan Lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat
  • Jalan akses kekantong produksi tertutup Masyarakat meminta akses jalan harus disediakan oleh PT. Estetika Karya Utama
  • Masyarakat meminta untuk normalisasi sungai
  • Masyarakat meminta penutupan sementara kegiatan pertambangan
  • Masyarakat meminta penutupan kegiatan pertambangan secara permanen

Direktur PT EKU Safaat bersyukur adanya undangan pemda Tojo Una Una, sebetulnya 6 bulan yang lalu ia minta difasilitasi  DPRD Tojo Una Una untuk rapat dengan pemerintah daerah. Persoalan yang terjadi di desa Borone  hanya karena miskomunikasi. Ujarnya.

Safaat mengklarifikasi ,  soal  informasi yang beredar bahwa perusahan tidak mengantongi  UPL dan UKL. “Hari ini kami tunjukan dokumen sah UPL dan UKL yang diterbitkan oleh kementerian terkait. ” Ujar  Safaat.

Terkait dengan tudingan masyarakat soal gerusan yang terjadi disungai Borone yang berdampak  pada lahan masyarakat, Kepala Tekhnik Tambang Farid, menunjukan peta gerusan  terjadi jauhnya dihulu sungai sekitar 1 KM dari lokasi penambangan mereka.

Penjelasan lain terkait menyalurkan CRS ke desa Borone   sudah disalurkan sebesar 1,3 milyar, untuk bantuan  pembangunan masjid Borone dan kebutuhan desa lainnya.

Ia mengatakan  CSR PT EKU sudah diluar  yang diatur oleh regulasi. bahkan 3 kali lipat dari standar CSR  yang diberikan oleh perusahan.

Ia menginginkan penyaluran  CSR  perlu difasilitasi oleh pemerintah, “terkait program dan target, misalnya pemberdayaan maupu pendidikan akan kita floting. “Ujar Safaat.

Ia menjelaakan pula, tahun ini PT EKU  belum menyalurkan CSR, masih menunggu persetujuan. ” kita sudah ajukan berdasarkan registrasi namun belum disahkan oleh dinas ESDM.” Jelasanya.

Terhadap tuntutan masyarakat, ia akan  melakukan normalisasi sungai,  meskipun jauh dari lokasi tambang mereka.

Kapolsek Ampana Tete, pada pertemuan itu menjelaskan hasil peninjauan lapangan beberapa waktu yang lalu.”hasil peninjauan lokasi longsoran  itu, masih berada dalam Kawasan Tambang PT EKU.” Ujar Kapolsek Ampana Tete.

Ditempat terpisah Pj Sekda yang dimintai tanggapannya, lebih melihat persoalan antara pihak perusahan tambang dan masyarakat, terjadi miskomuniasi. “Penyelesaiannya adalah menjalin kembali komunikasi dalam menyelesaikan setiap permasalahan, serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan baik” Ujar Alfian Matajeng.

Ditempat yang sama Taslim Suaib mengatakan, sebagai anak daerah yang mengabdi di Provinsi Sulteng, menyarankan perlunya meninjau investasi yang masuk ke Tojo Una, lebih melihat azas manfaatnya. Kalaupun terjadi problem, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik  sebelum mengeluarkan statement, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang sebenarnya.

Hasil akhir Mediasi yang dilakukan pemda Tojo Una Una, menghasilkan beberapa poin yang dituangkan dalam berita acara, diantaranya minta inspektur pertambangan untuk turun lapangan melakukan penilaian dugaan kerusakan  lingkungan  adanya aktivitas tambang di dusun 3 Payompo desa Borone Kabupaten Tojo Una Una.(samas)

 

 

Girl in a jacket
error: Content is protected !!