Girl in a jacket
Hukrim

Oknum Kades Di Desa Una-Una Jadi Terdakwa, Diancam Pidana

2170
×

Oknum Kades Di Desa Una-Una Jadi Terdakwa, Diancam Pidana

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG, TOUNA – Usai menjalani proses yang panjang, ahirnya Oknum Kepala Desa di Desa Una-Una ditetapkan menjadi terdakwa, ia didakwa akibat pelanggaran pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya yang tak lain adalah Sekretarisnya sendiri.

Dalam dakwaannya itu, terdakwa HM pada tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di Jalan Di Buana Desa Una-Una Kecamatan Una-Una Kabupaten Tojo Una-Una,

“wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas I B yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan  penganiayaan.”

Dalam kronologis itu diceritakan bahwa  pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 08.25 Wita terdakwa HM memasuki halaman Kantor Desa dengan menggunakan sepeda motor miliknya,

“kemudian selanjutnya terdakwa masuk kedalam kantor dan menyapa Saksi AS, “AS selaku Kasi Pemerintahan, kemudian terdakwa masuk kedalam ruang kerjanya, sekitar pukul 08.30 Wita, terdakwa memanggil saksi MFD (Korban) untuk masuk kedalam ruangannya,

“kemudian terdakwa menghampiri MFD langsung memegang kepala menggunakan tangan kirinya dan langsung menampar wajah MFD sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya dalm posisi terbuka, dimana pukulan itu mengenai wajah bagian pipi kiri MFD”.

Dari kejadian itu, sontak ketiga saksi lainnya yakni AS, IR dan MRS yang kala itu berada di dalam kantor mendengar suara keributan dari dalam ruangan kerja terdakwa, ketiganya langsung masuk kedalam ruangan itu, dan melihat MDF sedang dipukuli oleh terdakwa.

Dari tindakan terdakwa itu, MDF menanyakan “salah saya apa pak Kades” kemudian dijawab oleh terdakwa, “Rasa-rasa saja apa kamu punya kesalahan, kamu suda banyak buat kesalahan  di desa ini”.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum UPT RSUD Wakai Nomor. 144.6/004/XII/RM 2024/RSUD Wakai yang di tandatangani oleh dr Ratih Septi Dewi selaku dr UPT di Rumah Sakit tersebut yang pada intinya,

“Menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 bertempat di UPT RSUD Wakai telah memeriksa MFD Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan perlukaan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,

Dari kekerasan tersebut menimbulkan halangan beraktifitas ringan sebab mengenai vital dari korban, akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.**”(Sul)

Girl in a jacket
error: Content is protected !!