JURNALPOLRISUTENG.ID, PALU – Dirilis Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Una-Una, Dg. Mario Pawajoi, SH, M.Si, pemerintah daerah Tojo Una Una, resmi memperluas perlindungan jaminan sosial bagi 20.000 warga dan pekerja desa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Palu pada hari ini, Senin, 28 September 2026.
Pemkab Tojo Una-Una resmi menggelar pembahasan sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Palu ini dihadiri oleh Bupati Tojo Una-Una yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), didampingi oleh Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tojo Una-Una.
Langkah strategis tersebut bertujuan memberikan kepastian serta ketenangan bagi para pengabdi masyarakat di tingkat akar rumput saat menjalankan tugas mereka.
Pada rilis itu diuraikan, Poin Penting Perluasan Jaminan Sosial Tojo Una-Una
Sasaran Baru Kelembagaan Desa: Perlindungan kini mencakup Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, Kader Posyandu, serta Imam desa dan petugas keagamaan (Gereja, Pura, dan tempat ibadah lainnya).
Kenaikan Kuota Signifikan: Pemkab menambah 50 peserta baru per desa dari unsur kelembagaan desa. Jumlah ini melengkapi kuota 100 pekerja rentan per desa yang sudah ditanggung sebelumnya.
Total Perlindungan Masif: Kini ada sekitar 150 warga terlindungi di setiap desa (di luar perangkat desa resmi).
Jika ditotal dari 134 desa di Kabupaten Tojo Una-Una, keseluruhan peserta yang dibiayai daerah mencapai kisaran 20.000 orang.
Ditandaskan Sekda usai pertemuan tersebut, besar harapan pemerintah daerah Kabupaten tojo Una Una, Dengan adanya kerja sama tersebut, seluruh elemen pekerja non-perangkat desa di Tojo Una-Una berhak mendapatkan santunan perlindungan jika terjadi risiko atau hal-hari yang tidak diinginkan selama melaksanakan tugasnya.(H. Sam Asiku)