JURNALPOLRISULTRNG.ID, BANGGAI – Tiga karyawan sebuah toko di Kecamatan Batui, Banggai, diduga nekat menggelapkan uang hasil penjualan pakaian senilai Rp60 juta. Akibat perbuatan para pelaku, pemilik toko melaporkannya ke Polresta Banggai guna dilakukan tindak lanjut atas perbuatan para pelaku.
Menerima laporan dan informasi dari korban, tim Unit Reaksi Cepat Polresta Banggai melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, Jumat malam (25/9/2026) kemarin.
Saat diamankan, polisi berhasil meringkus tiga pelaku berinisial FM (20) warga Desa Awu, Luwuk Utara, AH (26) warga Gorontalo dan AN (27) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Kapolresta Banggai, melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, membenarkan terkait penangkapan terhadap tiga pelaku penggelapan uang, Sabtu (26/9) pagi.
“Jadi, kasus penggelapan ini terungkap setelah pemilik toko Muhammad Ali (43) warga Simpong, Luwuk Selatan mulai curiga. Ada beberapa barang dagangan yang dijual, di toko miliknya di Batui yang mengalami kerugian,” jelas AKP Arifin.
Lebih lanjut ia menyebutkan, para pelaku ini ketahuan, usai dilakukan audit internal. Para pelaku melakukan penggelapan dari hasil penjualan pakaian selama bulan Mei sampai September 2026.
“Nah, saat diinterogasi. Para pelaku mengakui perbuatannya, melakukan aksi tersebut sejak Mei hingga September,” bebernya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan serta koordinasi dengan pihak terkait guna proses penyelesaian perkara sampai ke tahap penuntutan. Situasi selama proses penangkapan dan penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (**)