JURNALPOLRISULTENG.ID, BANGGAI LAUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), melaksanakan Tahap II pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (3/7/2025).
Pelimpahan ketiga tersangka dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwuk.
Tiga tahanan tersebut sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banggai Kepulauan dan dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan tahap II, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum mengingat korbannya adalah anak di bawah umur. Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara resmi berpindah dari pihak kepolisian ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di pengadilan. (Saleh Pombili)