DISDIKBUD BANGGAI

Si ADE Kembali Sekolah Menyasar Warga Binaan, Disdikbud Banggai Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

×

Si ADE Kembali Sekolah Menyasar Warga Binaan, Disdikbud Banggai Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID, LUWUK – Tidak ada kata terlambat untuk mengenyam pendidikan. Prinsip tersebut menjadi semangat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai dalam menyosialisasikan program “Si ADE Kembali Sekolah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdikbud Kabupaten Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjamin hak pendidikan kesetaraan bagi warga binaan, anak binaan, maupun anak warga binaan yang terdata mengalami putus sekolah.

Melalui program ini, peserta dapat mengakses pendidikan wajib belajar melalui jenjang Paket A yang setara SD, Paket B setara SMP, hingga Paket C setara SMA.

Langkah tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari gerakan kemanusiaan untuk memastikan setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan, tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan dan masa depan yang lebih baik.

Kepala Disdikbud Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, menegaskan bahwa akses pendidikan tidak boleh terputus hanya karena seseorang berada di balik jeruji besi.

“Si ADE Kembali Sekolah ini bukan sekadar program, melainkan gerakan kemanusiaan. Anak-anak yang ada di Lapas, baik anak binaan maupun anak dari warga binaan, tetaplah anak-anak Banggai yang berhak mendapatkan pendidikan. Tugas kami di Disdikbud adalah memastikan hak konstitusional tersebut tetap terpenuhi,” tegas Syafrudin.

Empat Fokus Kerja Sama

Dalam PKS tersebut, Disdikbud Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk menetapkan empat fokus utama pelaksanaan program.

Pertama, pendataan dan asesmen, melalui pendataan komprehensif terhadap anak usia sekolah, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, yang mengalami putus sekolah di lingkungan Lapas.

Kedua, layanan pendidikan kesetaraan, dengan memfasilitasi kegiatan belajar mengajar Program Paket A, Paket B dan Paket C secara langsung di dalam Lapas.

Ketiga, pengembalian ke sekolah formal, yakni mendampingi dan memfasilitasi anak binaan yang telah selesai menjalani masa hukuman untuk kembali melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan formal terdekat.

Keempat, validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guna memastikan anak binaan tetap terdata dalam sistem pendidikan nasional dan tidak tereliminasi dari layanan pendidikan.

Upaya Memutus Rantai Putus Sekolah

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program itu sejalan dengan pembinaan kepribadian yang selama ini dilakukan di lingkungan Lapas.

“Selama ini kami fokus membina mental mereka. Dengan adanya PKS ini, kami turut membina masa depan mereka melalui pendidikan. Ini merupakan langkah nyata untuk memutus rantai anak putus sekolah di Kabupaten Banggai,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Banggai menargetkan pencapaian zero anak putus sekolah secara bertahap di seluruh wilayah, termasuk pada lingkungan khusus seperti lembaga pemasyarakatan.

Program “Si ADE Kembali Sekolah” tersebut dijadwalkan mulai berjalan efektif secara penuh pada Tahun Ajaran 2026/2027. (**)