JPS, Tojo Una-Una — Kebijakan baru pemerintah pusat terkait pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata belum bisa menjadi jaminan ketenangan bagi pemerintah daerah. Meski skema pemisahan klaster resmi diberlakukan per 1 Januari 2027 untuk meringankan beban fiskal, beban berat nyatanya masih harus dipikul oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan hasil koordinasi terbaru bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah pusat resmi membagi PPPK ke dalam dua mekanisme penempatan dan pembiayaan yang berbeda. Namun, catatan krusialnya adalah tidak semua pegawai langsung ditarik ke pusat pada awal tahun 2027.
Bagi pegawai yang saat ini memegang kontrak PPPK penuh waktu (full-time), mereka dipastikan tetap menginduk sebagai ASN Pemerintah Daerah.
Konsekuensinya, pembayaran gaji dan tunjangan kelompok ini masih dikelola penuh melalui APBD masing-masing wilayah.
Sumber lain menyebut, Pemerintah memang menyiapkan jalur evakuasi anggaran lewat skema pengalihan status menjadi Pegawai Pusat (PNS) secara bertahap dari tahun 2027 hingga 2029 melalui seleksi CPNS khusus.
Kuota transisi ini dibagi menjadi 30% pada 2027, 30% pada 2028, dan 40% pada 2029. Kendati demikian, bagi mereka yang tidak lolos seleksi, statusnya akan tetap tertahan sebagai PPPK daerah dan terus membebani kas daerah.
Di sisi lain, angin segar datang dari klaster PPPK Paruh Waktu, khususnya untuk sektor medis dan pendidik, yang seluruh pembiayaannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tojo Una-Una, Dr. Rismanto Laide, ST, MM, membenarkan informasi tersebut. Namun, ia memberikan catatan khusus, pelonggaran anggaran ini tidak terjadi secara menyeluruh. “kita tunggu keputusan finalnya berdasarkan regulasi yang nanti akan di keluarkan oleh pemerintah pusat”,” ujar Rismanto saat dikonfirmasi pada Minggu 1 Nopember 2026 malam.
Seiring dengan bergulirnya kebijakan klasterisasi ini, Kemendagri mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah. Pemerintah daerah ditegaskan untuk memperketat pengawasan dan tidak melakukan perekrutan staf honorer atau non-ASN baru. Ruang gerak pemda kini semakin sempit: harus menuntaskan penataan pegawai yang tersisa tanpa boleh menambah beban baru di lingkungan pemerintahan setempat.(JPS)
