JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Peristiwa dugaan pencurian yang dialami pasangan ASN dan dokter di Kota Ampana, yang terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024 dapat dipecahkan Polres Tojo Una Una.
Kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Tojo Una Una, dikuatkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULTENG. Tulis kasi humas Polres Tojo Una Una Iptu Martono melalui rilisnya. Sabtu 3 Mei 2025.
Berdasarkan laporan polisi, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una, yang berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MS (29) warga Jalan Tadulako Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una. Jum’at 2 April 2025.sekitar pukul 19.00 Wita
Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH. melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono menjelaskan bahwa M.S (29) diamankan atas laporan masyarakat, pasangan ASN dan dokter.
Kasus pencurian yang terjadi dirumah pasangan ASN dan Dokter di Kota Ampana ini terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024. saat pasangan ini pulang kampung. Akibat pencurian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,” ungkap Plt. Kasihumas Iptu Martono.
Pada rilisnya Kasi Humas Polres Tojo Una Una, mejelaskan pula berbekal hasil bukti dalam tayangan CCTV, tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una melakukan penyelidikan. Setelah yakin, sekitar pukul 18.00 Wita Tim mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku M.S. (29) dirumahnya di Jalan Tadulako.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, pada pukul 18.30 Wita Tim Resmob langsung bergerak cepat dan mengamankan M.S. (29) yang sedang berada dirumahnya,” ungkap Plt. Kasihumas Iptu Martono.
Hingga berita ini ditayangkan, terduga pelaku M.S. (29) telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tojo Una Una, dan dalam kondisi sehat lahir batin telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik,” Tuntas Iptu Martono.(samas)
Siaran Pers Humas Polres Touna