POLRES TOJO UNA-UNA

UPAYA PENCEGAHAN INSTITUSI KEPOLISIAN  PERINGATAN “STOP BOM IKAN” DIWILAYAH HUKUM POLRES TOJO UNA UNA

169
×

UPAYA PENCEGAHAN INSTITUSI KEPOLISIAN  PERINGATAN “STOP BOM IKAN” DIWILAYAH HUKUM POLRES TOJO UNA UNA

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOJO UNA UNA, Sebuah Fenomena tentang banyak aksi nekat oknum masyarakat yang terus melakukan tindakan pelanggaran hukum, melakukan paraktik pemboman ikan, yang disadari bahwa Destructive fishing sangat berbahaya bagi lingkungan laut dan dilarang keras bahkan mengancam jiwa pelaku.

Pada tahun 2025 beberapa kasus diberitakan, beberapa  oknum masyarakat yang terpaksa dilarikan kerumah sakit akibat ledakan bom ikan yang masih berada  digenggaman pelaku, bahkan diduga banyak kasus yang sama terjadi tidak terpublis.

Dilematis jika meninjau dari beberapa kasus pembomanan yang terungkap bahwa praktik yang dilakukan akibat  himpitan ekonomi.

Rilis dari Kasih Humas Polres Tojo Una Una IPtu Martono pada akhir pekan, mengungkap perhatian serius pucuk pimpinan Polres Tojo Una Una AKBP Yanna Djayawidya, SIK, MH, yang terus berusaha melakukan tindakan presuasif, memberi penerangan dan himbauan agar masyarakat menyadari perbuatannya,  disamping menyalahi hukum dan sangat beresiko bagi pelaku.

Kapolres melalui jajarannya Kepolisian Sektor (Polsek) Walea Kepulauan mengambil langkah pencegahan praktik pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut.

Dalam rilis itu menerangkan, Bhabinkamtibmas Bripka Rekwanli yang bekerja sama dengan warga setempat memasang spanduk imbauan bertuliskan “STOP BOOM IKAN” di Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako. Sabtu 6 Desember 2025.

Bahkan baliho peringatan itu dipsang dibeberapa tempat strategis seperti Pasar Rakyat Desa Kabalutan, pemukiman masyarakat terpadat dikepulauan Togean yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

Melalui rilis itu kasi humas Polres Tojo Una Una Iptu Martono, menyatakan Kapolsek Walea Kepulauan, Iptu Arisanto, menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan baliho peringatan  bukan sekadar himbauan biasa, melainkan bagian dari edukasi hukum yang mendalam, yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat.

“Pemasangan banner himbauan ‘STOP BOOM IKAN’ ini bertujuan memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat Desa Kabalutan mengenai hukum pidana bagi pelaku Boom Ikan,” ujar Iptu Arisanto.

Ia berharap informasi ini dapat menimbulkan rasa takut dan kesadaran tinggi bagi warga untuk tidak lagi melakukan praktik yang melanggar hukum dan merusak lingkungan ini. Imbuhnya

Langkah ini menegaskan komitmen Polsek Walea Kepulauan dalam menjaga kelestarian laut dan memberikan pemahaman bahwa pengeboman ikan adalah kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana, bahkan tindakan bersiko bertaruh nyawa bagi oknum para pelaku. . (Sam Asiku)

error: Content is protected !!