JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Senin 16 September 2023, Unit Reskrim Polsek Una-Una Polres Tojo Una-Una lakukan penyerahan Tahab II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Penyerahan tersangka berinisial H Alias P (27) diserahkan oleh Kanit Reskrim polsek Una Una Bripka Jhon Feric, S.H dan Anggota Brigpol Ebaneldjabar kepada Analis penuntutan Kejaksaan Negeri Touna, Syafruddin Muin, S.H.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, atau P21.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai No: B .305/P.21.8.8/Eoh.1/09/2023 tgl 14 September 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap,” kata Iptu Maryanto.
Kapolsek Una-Una Iptu Maryanto, menambahkan, tersangka berinisial H alias P merupakan warga Desa Taningkola kecamatan Una Una, Kabupaten Tojo Una-Una dalam perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
(Sam Asiku)