Berita

UPAYA DINAS PERIKANAN DALAM MEWUJUDKAN PROGRAM PEMBERDAYAAN

263
×

UPAYA DINAS PERIKANAN DALAM MEWUJUDKAN PROGRAM PEMBERDAYAAN

Sebarkan artikel ini

Rahmat Basri : Tetap Optimis Dengan Keterbatasan Anggaran

Upaya Dinas Perikanan dalam program mewujudkan pemberdayaan, Rahmat Basri, tetap optimis dengan adanya Keterbatasan anggaran, sejalan dengan terbitnya Undang – Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020. 

Menurut Kadis Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una Rahmat Basri, S.Pi, M.Si, adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sebetulnya adanya regulasi itu memudahkan para investor masuk di daerah, namun setiap usaha yg akan di laksanakan di tingkat kabupaten, pengurusan izin dan syarat lainnya, diurus di tingkat pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia . Terangnya.

Sehingga apa yang menjadi kewenangan kabupaten menjadi tidak ada lagi.
Dikatakannya, sebelum UU Cipta Kerja ada Undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika kita bicara laut, saat ini kewenangan pengelolaan 0 hingga 12 mill adalah kewenangan pemerintah provinsi.

Dengan adanya regulasi ini, sangat meringankan tugas kami di daerah, namun dari sisi pendapatan membuat kita tak berdaya.

Meskipun menurutnya, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP) tapi kami mengetahui hasilnya sejauh mana.

Ia mencontohkan budidaya udang budidaya udang Vaname, yang saat ini lagi gencar=gencarnya di kembangkan oleh para pengusaha dan mereka langsung meng-upload semua dokumen yang dipersyaratkan kepusat, sehingga kewenangan dinas perikanan Kabupaten hanya mengawasi saja.

Jika adapun pengumpulan retribusi dari hasil penjualan untuk PAD, hanya bisa ditagih ketika masuk ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI), selain itu tidak boleh.

“Saya juga prihatin penjualan ikan hidup (demersal) yang harganya mencapai ratus ribu perkilo, yang retribusinya cukup besar, tidak bisa lagi melakukan pengumpulan kalau tidak masuk ke TPI, pendapatan dari sektor perikanan sangat besar.” Ujarnya.

Diakuinya, sejak menjabat kadis perikanan dari tahun 2019, anggaran pemberdayaan hingga tahun ini sangat minim, Sebagai kepala dinas yang diberi amanah oleh pimpinan, saya tetap optimis untuk membuat terobosan.

Pada tahun 2021 kami melakukan upaya komunikasi yg intens dengan KKP dan tahun 2021 kami mendapat alokasi dana APBN sebesar Rp 1,4 Miliyar untuk pembangunan dermaga Apung di Pulau Papan.

Dan di tahun 2024 kami mendapat dana DAK sebesar 3,5 Miliyar untuk penguatan APBD Kabupaten Tojo Una-Una dalam rangka mewujudkan program – program pemberdayaan Walaupun anggaran tesebut melalui dana aspirasi dari salah seorang  anggota DPR RI perwakilan Sulawesi Tengah. (Sam Asiku)