JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI,
Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
1. Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; dan
2. Pandangan Umum Fraksi-fraksi.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Banggai tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto dan dihadiri langsung Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Perubahan APBD 2023 merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemda Banggai terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Plafon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2023 sebagaimana yang sudah dibahas beberapa waktu lalu. Senin, (02/10/2023).
Dalam pengantar nota keuangan itu disebutkan, Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai pada momentum perubahan mengalami pengurangan sebesar Rp 87,081 miliar dari jumlah pendapatan yang ditetapkan dalam penetapan APBD 2023 lalu sebesar Rp 2,296 triliun.
Meski mengalami pengurangan pendapatan, namun pada sisi belanja daerah tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 97,916 miliar dari yang ditetapkan pada penetapan APBD 2023 lalu, sehingga belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 2,458 triliun.
Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili menjelaskan, berdasarkan rencana perubahan pendapatan dan belanja daerah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan target capaian rencana program dan kegiatan yang telah direncanakan sehingga lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 
Nota pengantar RAPBD-P ini sempat disorot sejumlah fraksi karena terlambat dari jadwal.
Atas catatan yang dibacakan juru bicara masing masing fraksi tersebut diantaranya, Wabup Banggai Furqanuddin juga menyampaikan antara lain, bahwa jawaban lengkap Pemda Kabupaten Banggai akan disampaikan saat rapat panitia khusus. (Red)