Berita

TINDAK PIDANA DESTRUKTIVE FISHING SUDAH DI P21

334
×

TINDAK PIDANA DESTRUKTIVE FISHING SUDAH DI P21

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Jumat kemarin 6 Oktober 2023, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Touna telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

Penyerahan  oleh  Unit Gakkum Satpolairud Polres Touna, Aipda Andi Kusnawan didampingi Bripka Yohanis Bajaji.

S alias Om KD (59) warga Dusun II Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna diserahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Touna No: B-1120/P.2.18/Eku.1/09/2023, tanggal  27 September 2023 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tojo Una-Una, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Muh. Natsir, SH saat gelar Press Realis sebelum P21, dihadapan sejumlah wartawan.

AKP Muh. Natsir mengatakan tersangka S alias Om KD berhasil dibekuk saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una.

Barang bukti yang di sita berupa 1 buah perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 buah mesin ketinting merek Yasuka 9 PK, 1 buah panah ikan, 1 pasang kaki katak, 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic dan 2 botol bliran korek api.

“Kemudian 1 buah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, 1 kotak korek api kayu, 2 buah amplas, 1 buah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, 1 buah baling-baling dan 5 ons ikan kecil putih jenis lure,” jelasnya.

Motif  tersangka terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarganya tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu penangkap ikan berupa bahan peledak bom ikan.

Pasal  yang di persangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah. (Sam Asiku)