Berita

Dua ratusan tenaga honorer ujuk rasa ke DPRD Tojo Una-Una

546
×

Dua ratusan tenaga honorer ujuk rasa ke DPRD Tojo Una-Una

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG.ID.-TOUNA, Rabu 25 Oktober 2023, sekitar dua ratusan  tenaga honorer Pemerintah Tojo Una-Una yang tergabung di Forum Perjuangan PPPK yang diketuai Meyer Lasongke unjuk rasa ke DPRD Tojo Una-Una.

Kedatangan itu diterima diruang aspirasi DPRD Tojo Una-Una oleh Ketua Komisi 1 Djafar M. Amin, wakil ketua komisi I Samsari Pai,S.Kom.I, dan anggota komisi 1, Husen M. Abubakar, Ismail Labatjo, Iskandar H. Kamaru, sedang Pemda Tojo Una-Una diwakili Asisten III Drs. Moh. Syarif Lasawesi, MAP.

inti keluhan  untuk mengadukan nasib mereka akibat ketidakpuasan mereka pada seleksi pemberkasan rektrutmen formasi PPPK,  memenuhi syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena diduga ada permainan oknum tertentu diinternal  BKD Tojo Una-Una.

10 tuntutan Transparansi Seleksi penerimaan berkas  tahun 2023, yang disampaikan terurai sebagai berikut.

1.Pihak BKD kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan kecurangan dan merugikan terhadap tenaga honorer kategori II dan Non ASN di kabupaten Tojo Una-Una,

2. Pihak BKD Kabupaten Tojo Una-Una telah lalai dengan memberi informasi yang jelas atau akurat tentang jalur umum dan jalur khusus kepada peserta pelamar seleksi PPPK,

3. Pihak BKD Kabupaten Tojo Una-Una wajib menjelaskan apa parometer atau ukuran untuk MS da TMS dalam penerimaan pesrta pelamar PPPK,

4.Pihak BKD Kabupaten Tojo Una-Una mengapa memberikan MS kepada peserta  pelamar PPPK pada kita ketahui bersama bahwa peserta pelamar  tersebut tidak sesuai dengan frofil pekerjaan atau tidak relevan yang dilamar, tiba-tiba pasca sanggah semua sudah  MS jadi TMS,

5.Pihak BKD Kabupaten Tojo Una-Una menjelaskan bahwa sertifikat tidak wajib untuk di Uploud kemudian setelah pengumuman bahwa menjadi wajib di Uploud,

6. Pihak BKD Kabupaten Tojo Una-Una mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi 2 kali yang pertama pukul 15.00 Wita dan yang kedua pukul 00,00 Wita dinihari, mengapa tidak mengikuti surat edaran dari BKN,

7. Pihak BKD Kabupaten Tojo Una-Una patut diduga telah meloloskan peserta pendaftaran seleksi PPPK masa pengabdian kerja dibawah 2 tahun,

8.  Pihak BKD Kabupaten Tojo Una-Una mengapa membuka formasi berdasarkan pendataan database THK non ASN pada bulan September tahun 2022, dan sudah berulang-ulang pendataan database tersebut, kami yakini bahwa pihak BKD tidak mempunyai etikad yang baik terhadap TKH Non ASN yang begitu lama mengabdi,

9. Pihak BKD Kabupaten Tojo Una-Una patut diduga telah melakukan kecurangan dan merugikan terhadap THK II dan Non ASN,

10. KEMENPAN RB dan pemerintah pusat telah membuat aturan dan merevisi Undang_undang ASN untuk mengakomodir seluruh THK II untuk diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Tuntutan:

A. Seluruh THK dan ASN wajib diloloskan menjadi PPPK atau ASN,

B. Apabila dikemudian hari poin A tidak dapat diakomodiroelh BKD Kabupaten Tojo Una-Una maka pengadaan seleksai PPPK atau SPNS dibatalkan,

C. Kami memohon semua pihak melakukan kasus ini pengauditan atau evaluasi serta proses hukum terhadap BKD kabupaten Tojo Una-Una.

Pada pertemuan itu minta kehadiran Sekda, PLT kepala BKD dan mantan Kepala BKD, sehingga pertemuan itu ditunda dan  dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 wita di Aula Kantor DikPora Tojo Una-Una.

Pertemuan di Aula Dikpora Tojo Una-Una

Hadir saat itu Asisten III Drs. Moh. Syarif Lasawedi, MAP, PLT kepala BKD Dg. Mario Pawajoi, SH, Mantan Kepala BKD Burhanudin S.Ag, M.Si, dan staf BKD, Ketua Komisi I DPRD Jafar M Amin, SE,Samsari Pay, S. Kom.I.

Kesimpulan pada pertemuan itu, keputusan BKD tidak bisa dirobah lagi, upaya yang akan dilakukan bagamaimana pemda Tojo Una-Una dapat mengajukan pembatalan hasil seleksi dan diulangi kembali khususnya bidang Tekhnis sebanyak 201 orang.

Wakil ketua Komisi I Samsari, menyikapi aspirasi forum perjuangan PPPK penerimaan PPPK 2023, setelah melihat bukti-bukti yang disampaikan  Forum perjuangan PPPK, ada yang tidak sehat di internal BKD,” ketika kita kembalikan kepada peraturan permenpan No 14 tahun  2023 penerimaan PPPK dipasal 3 itu jelas, bersih dari kolusi, nepotisme. Ketika kita mencermati regulasi yang ada, maka ada yang tidak sehat.”Ujarnya.

Menurutnya pihak DPRD Tojo Una-Una melalui  komisi I , akan menererbitkan  rekomendasi.

Minta pada pihak yang wajib untuk melakukan penelusuran kejadian permasaahan, dengan harapan hal semacam ini tidak terjadi lagi.

Ia menjelaskan,  pada tahun 2001-2022 penerimaan oleh kementerian tidak ada masalah, namun ketika penerimaan PPPK ini diserahkan ke daerah terjadi masalah. “Ini ada apa?” ujarnya

ia menysinyalir  ada oknum yang memainkan,  sehingga terjadi masalahan ini, jika  mencermati pasal 3  Permen No 14 tahun 2023.

Keterangan yang diperoleh dari kepala PLT BKD Dg. Mario Pawajoi, SH sesuai hasil kesepakatan hari ini, akan lakukan  komunikasi dengan Menpan, mudah2 ada jalan keluar, mengingat sistim online dan kita disini hanya sebatas ferifikasi saja.Imbuhnya.

Sementara mantan ketua BKD Burhanudin,S.Ag, M.Si hasil seleksi itu tidak bisa lagi dirobah, karena sistim online, sudah terkunci. Tegasnya

Namun menurutnya ” salah satu jalan  pemerintah daerah ke Kemenpan untuk minta penundaan, dan hasil seleksi yang ada dibatalkan dan dilakukan kembali dari  proses awal.” Tandasnya.  (Sam Asiku)