Parlemen

Dipimpin Ketua DPRD Banggai, Enam Ranperda Diparipurnakan Dalam Rapat Propemperda Banggai 2024

×

Dipimpin Ketua DPRD Banggai, Enam Ranperda Diparipurnakan Dalam Rapat Propemperda Banggai 2024

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Rapat Paripurna Prompemperda Kabupaten Banggai Tahun 2024, dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto dan dihadiri Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili, MM, Danramil 1308-01 LB, Kejari Banggai, Wakil ketua DPRD 1, Wakil Ketua DPRD 2, serta Unsur Forkopimda. Jumat, (17/11/2023).

Penandatanganan Naskah oleh Ketua DPRD Banggai, yang di saksikan langsung oleh Wakil Bupati serta jajaran yang mengikuti rapat.

Adapun dalam sidang Paripurna ini terdapat 6 buah Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Banggai tahun 2024 adalah Ranperda tentang jaminan social dan ketenagakerjaan.

Ranperda tata kerja pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemdes, Ranperda sarana umum tertentu dan penomoran bangunan, Ranperda perlindungan, pemberdayaan dan pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan Lembaga adat.

Serta Ranperda penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama dan Ranperda perubahan bentuk hukum perusahaan Banggai Energi Utama menjadi perusahaan persero daerah Banggai Energi Utama.

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M. melalui Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Wabup Furqanuddin Masulili menyebutkan bahwa pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh Pansus tentang agenda tersebut sangatlah membantu dan mendorong pemerintah dalam proses perbaikan.

Wabup Furqanuddin berterima-kasih atas disetujuinya 6 Raperda yang merupakan inisiatif legislatif dan Eksekutif pada Tahun 2023 setelah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 6 raperda tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung-jawab dalam kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Banggai.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pengesahan 6 raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Disisi lain kata Wabup, persetujuan untuk disahkannya 6 raperda ini sebagai salah-satu upaya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.

Seperti diketahui, bahwa tercatat ada 14 judul Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari legislatif maupun eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Untuk saat ini, 6 Rancangan Peraturan Daerah telah dilakukan pembinaan dalam bentuk harmonisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan fasilitasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (Red)