JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Kegiatan dilaksanakan Oleh BPJS Ketenagakerjaan Kab. Banggai Bekerjasama Bagian Hukum Setda Kab. Banggai, Bertempat di Ruang Rapat Umum Setda Kab. Banggai, Turut Hadir Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Banggai, Ketua Bapem Perda DPRD Kab. Banggai, Para Staf Ahli/Assisten Setda Banggai, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Camat, Para Kabag Setda Banggai, Para Narasumber, Serta Bapak Dan Ibu Peserta Sosialisasi. Rabu, (27/12/2023).
Bupati Banggai H. Amirudin Dalam Sambutannya Antara lain Menyampaikan, Sosialisasi Tentang Perda Nomor 9 Tahun 2023 Penting dilakukan untuk menyamakan gerak dan langkah-langkahnya, antara lain kecurangan data ketenagakerjaan dicatat secara tepat dan dekat dipertanggungjawabkan, sehingga berfungsi untuk penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
Lanjut kata Bupati Banggai, sangat berharap pertemuan ini dapat dijadikan dasar dan kerangka acuan untuk dapat dipahami oleh tenaga kerja maupun pelaksana ketenagakerjaan, dan Perda ini sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, perda ini harus disebarluaskan keseluruh stakeholder. jadi esensi pelaksanaan, pengawasan, hak pekerja dan pemberi kerja harus di awasi. Perlu juga tata kelola, perencanaan dan pelaksanaannya.
*(Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setda Banggai)*





