JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA – Banyak pertanyaan terjawab dengan adanya Rilis kasi Humas Polres Tojo Una-Una AKP Triyanto, tentang motif dugaan pembunuhan di desa Bangkagi Kecamatan Talatako Tojo Una-Una setelah digelar rekontruksi kasus itu.

Hari ini Senin 8 Januari 2024, Satreskrim Polres Tojo Una Una, menggelar rekonstruksi atas kejadian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu rumah tangga NAB alias YY (30).
Kontruksi yang digelar di Kantor Satreskrim Polres Touna dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, mengungkap korban dihabisi oleh MRD alias Zakar (31) tak lain adalah suami korban, Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 18.40 wita.
Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH menyebutkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kejadian secara detail yang sedang ditanganinya.
Dari 27 adegan yang diperankan oleh tersangka MRD alias Zakar, dengan menghadirkan para saksi.“Adegan ke 17 terungkap tersangka melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.” Jelas Iptu Ridwan Umar, SH
Hasil pengungkapan Reskrim Polres Tojo Una-Una, bahwa motif pembunuhan itu adalah kecemburuan, yang menurut pengakuan tersangka melihat korban sedang bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.
Lebih lanjud dijelaskannya, perbuatan tersangka , dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana,” Tutup Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH. (Sam Asiku)