JURNALPOLRISULTENG.ID – TOLI-TOLI, Rilis Mapolres Toli-Toli mengungkap operasi Tim Satresnarkoba Tolitoli yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Herman Yoseph M.P, SH, MH, Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 13.00 wita, berhasil menangkap M alias A (44) di area RSUD Tolitoli dan A digeladang ke Mapolres Toli-Toli.

Hasil olah TKP dan pengeledahan dirumah A didesa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, ditemukan barang bukti 3.075 (tiga ribu tujuh puluh lima) gram narkotika jenis sabu; 2. 1 (satu) buah handphone merek Nokia.
Hasil sitaan Polisi 3.075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4.5 Miliar, berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak + 30 Ribu Orang.

A diketahui kemudian beralamat di Jln. Pasar sentral inhutani Kelurahan Nunukan Utara Kabupaten Nunukan propinsi Kalimantan Utara, dan alamat lain rumah kontrakan Jln. Mujahidin 1 Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dan Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli.
Awal bulan Agustus 2023 A berangkat dari Desa Salumpaga menuju ke Tarakan menggunakan Km. Sabuk Nusantara.
Di Tarakan A bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli narkotika jenis sabu darinya sebanyak 4 Kg yang dikemas dalam 4 kantong plastik merk Guanyinyinwang (masing-masing kantong kapasitas 1 Kg sabu), kesepakatan pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil apabila sabu tersebut telah selesai dijual.
Dua minggu kemudian narkotika jenis sabu itu di selundupkan A ke Tolitoli menggunakan kapal KM. Sabuk Nusantara, menyembunyikan narkotika itu diantara barang-barang bawaan lain seperti snack/makanan ringan.
Kamis 17 Agustus 2023 A tiba di pelabuhan Tolitoli dan barang haram itu ia sembunyikan dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga desa Lelean Nono Kecamatan Baolan.
A sempat menjual narkotika tersebut secara eceran untuk konsumen di Toli-Toli sebanyak 1 kg. Sisa stok sebanyak 3 kg ditanam dalam tanah di kebunnya dan disembunyikan di rumahnya di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, hingga polisi berhasil mengamankannya bersama barang bukti oleh tim Satresnarkoba Polres Tolitoli.
Pasal Yang Dipersangkakan : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah, paling banyak Rp. 8. milyar. (Sam Asiku)