PEMDA TOJO UNA-UNA

Sekda Menutup Kegiatan Penyampaian Hasil Desk Dan Penutupan Asistensi PLPP Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023

363
×

Sekda Menutup Kegiatan Penyampaian Hasil Desk Dan Penutupan Asistensi PLPP Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Kegiatan dihadiri Dra. IMELDA, M.AP Direktur evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah Direktorat Jenderal Otda.

JURNALPOLRISULTENG.ID – TOUNA, Sekretaris Daerah Tojo Una-Una Dr. Hj. Sovianur Kure, SE, M.Si, mewakili bupati Tojo Una Una Mohamad Lahay, SE, M.Si menutup kegiatan hasil penyampaian hasil desk dan penutupan asistensi penyusunan laporan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (IPPD) Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2023 Rabu, (31 Januari 2024).

Kegiatan itu dihadiri para asisten dan Kepala Perangkat kerja dan bagian terkait  sekretariat Pemda Tojo Una-Una.

 Memulakan sambutannya Sekda atas nama Pemda Tojo Una-Una, mengucapkan terima kasih  atas kehadiran Dra. IMELDA, M.AP Direktur evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah direktorat jenderal otonomi daerah beserta para tim pendamping penyusun LPPD kementerian Dalam Negeri, yang telah meluangkan waktunya untuk membimbing dan mengarahkan. “Kiranya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kabupaten Tojo Una-Una.” Ucap Sekda

Diuraikan Sekda,   pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kabupaten Tojo Una-Una, pada hakikatnya merupakan progress report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan didalam pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dimana pertangungjawaban kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam 3 (tiga) bentuk pertanggung jawaban yaitu, pertama, kepada pemerintah, kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), kedua kepada dprd selaku mitra pemerintah daerah : kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) dan ketiga, kepada masyarakat : kepala daerah berkewajiban menyampaikan ringkasan penyelenggaraan pemerintah daerah (R-LPPD).

Hal ini guna terwujudnya penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Tojo Una-Una yang dimaksud, kami instruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat segera menindaklanjuti keterisian indikator kinerja kunci dan ketersediaan data dukung yang sesuai pedoman dan menyampaikan kepada tim penyusun dan tim pereviu IPPD sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Sekda mengingatkan, kepada tim penyusun dan tim pereviu LPPD kabupaten Tojo Una-Una

“sampaikan kepada kami, perangkat daerah mana yang terlambat menyampaikan data dukung pada kesempatan pertama.” Tegas Sekda.

Lebih jauh sekda memaparkan, Kegiatan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. apalagi lppd merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. untuk itu setiap perangkat daerah di kabupaten tojo una-una harus memahami dalam menyusun LPPD dimaksud.

Melalui asistensi oleh unsur bagian tata pemerintahan dan review oleh tim pe-review APIP yang telah dilaksanakan sejak tanggal 5 januari 2024 dan desk oleh direktorat EKPKD Dirjen Otda  kementerian dalam negeri yang telah dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 29 sampai dengan hari ini, 31 januari 2024.

“Harapan saya, seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam penyusunan LPPD  meningkatkan semakin terampil, berkualitas, terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sesuai yang diamanatkan pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan lppd, lkpj dan ringkasan lppd. dengan ketentuan gubernur menyampaikan lppd kepada presiden melalui menteri dalam negeri, dan bupati/walikota menyampaikan lppd kabupaten/kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. dalam hal penyampaian lkpj bupati/walikota menyampaikan laporannya kepada dewan perwakilan rakyat daerah.

Sekda menyampaikan beberapa hal yang menjadi kendala dalam penyusunan LPPD, antara lain, dokumen pendukung tidak ada/tidak tersedia,data tidak konsisten, ada data tertentu sebagai angka pembagi tidak sama, misalkan jumlah penduduk, jumlah PNS.

“dapat diatasi melalui pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satu kegiatannya seperti yang kita laksanakan pada hari-hari sebelumnya.” Kata Sekda

Sekda berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan/ informasi, kualitas pelaporan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Tojo Una-Una. hendaknya dalam penyusunan LPPD dapat disusun secara baik dan benar disertakan data-data pendukung sebagai bukti dari laporan tersebut, sehingga data yang kita cantumkan dalam laporan merupakan penyajian data yang akurat.

Dipenghujung sambutannya, sekda mengatakan sengaja kegiatan ini digelar di Tojo Una-Una agar dapat diikutu kepala perangkat kerja dan seluru pemangku jabatan pada Pemda Tojo Una-Una. Dan kegiatan ini untuk pertama dilaksnakan di Sulteng dimana Kabupaten Tojo Una-Una yang pertama.

Sekda mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar laporan dibuat dengan baik dan benar. “kami akan memberikan penilaian kinerja kepada seluruh perangkat daerah dan kami akan mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah salah satunya adalah taat tidaknya terhadap penyampaian LPPD.” Tutup Sekda (Sam Asiku)