PEMDA TOJO UNA-UNA

6 Pointer penekanan Bupati kepada 21 Penjabat Kepala desa yang diambil sumpahnya

453
×

6 Pointer penekanan Bupati kepada 21 Penjabat Kepala desa yang diambil sumpahnya

Sebarkan artikel ini
JURALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Bupati Tojo Una-Una Mohammad Lahay, SE, MM bertempat di Ruang Audotorium, melantik 21 penjabat kepala desa dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK serta pengukuhan Bunda Paud Desa. Rabu (31/01/2024)

Kegiatan itu dihadiri Kapolres Tojo Una-Una AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SH dan Kajari Tojo Una-Una,  Pilipus Sihaan, SH, MH, serta Sekreataris Daerah DR. Hj. Sovianur Kure, SE, M.Sc, Kepala Perangkat Kerja Daerah serta undangan lainnya.

Bupati menitipkan pesan kepada Para penjabat Kades yang telah diambil sumpahnya, agar dapat menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.  “buktikan amanah yang telah diberikan ini dengan prestasi kerja, dan selalu memunculkan ide-ide yang inovatif, guna meningkatkan kinerja kinerja dan program-program kerja desa, agar menjadi lebih baik dalam mendukung terwujudnya Daerah ini semakin maju dan sejahtera.” Spirit bupati

Para kades yang telah menyelesaikan masa kerjanya, bupati mengucapkan terima kasih atas prestasi yang ditoreh, selama berkiprah membangun desa. Hal itu menjadi dukungan bagi pemerintah daerah, termasuk peran para  ketua tim penggerak PKK desa, yang menjadi daya dorong bagi program pemerintah daerah dapat berjalan baik dan sukses.

“kepada 21 orang penjabat kepala desa yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, kiranya bisa melanjutkan, bahkan meningkatkan lagi prestasi dan capaian desa selama ini. “Status penjabat kepala desa, memiliki   tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa definitif, tetap berlaku dan melekat dalam diri saudara-saudari.” Ujar Bupati menyemangati.

Oleh karena itu penjabat kepala desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan pemerintahan desa,  sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,  serta peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Bupati menekankan agar para kades yang dilantik,  segera memahami dan melakukan dengan serius setiap kewenangan yang dimiliki oleh penjabat kepala desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan.

Enam Point Penegasan Bupati kepada penjabat Kades, pertama, optimalkan fungsi bumdesa, untuk meningkatkan pendapatan asli desa, dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa.

Kedua, manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh pemerintah desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel, dengan mempedomani permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. “kami tidak ingin, ada penjabat kepala desa yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi APB-desa, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi maupun kode etik. Tegas Bupati.

Ketiga, laksanakan pembangunan desa dengan fokus untuk terwujudnya kemandirian desa. karena target kita, pada tahun 2024 seluruh desa diharapkan sudah dapat mencapai tingkat desa mandiri pada status indeks desa membangun (IDM) yang ditetapkan oleh kementerian desa, serta sukseskan agenda nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim.

Keempat, penjabat kepala desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa, karena ada regulasi yang mengaturnya.

kelima, dukung pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, ciptakan kondusifitas didesanya masing-masing, demi terwujudnya pemilu yang bermartabat di daerah ini.

keenam, setelah pelantikan ini segera lakukan serah terima aset pemerintah desa dengan kepala desa  terdahulu, termasuk serah terima keuangan dengan membuat berita acara serah terima.

Pesan bupati kepada penjabat kades sebelum mengakhiri sambutannya, terus bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat yang ada, termasuk dengan BPD.

Bupati mengingatkan,  kepala desa dan BPD adalah mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa, “ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa. kemudian berdayakan tenaga pendamping desa baik pendamping P3MD, pendamping ekonomi dan pembangunan yang ada didesanya masing-masing (Sam Asiku) .