jurnalpolrisulteng.id, PALU – Jumat (2/2), Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H dari Lapas Wanita Palu melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023, yang menjerat terdakwa Lusiana Udopo, mantan Kepala Desa Lobu.
Putusan Mahkamah Agung RI tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024. Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan APBDesa tahun 2019 dan 2020 senilai miliaran rupiah mengarah pada Lusiana Udopo.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman Santosa Tandisau, S.H, terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, di mana sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan volume dan sifatnya.
Antara lain, pembangunan Kantor Desa Lobu, pengadaan Wi-Fi, pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, dan pembuatan MCK merupakan proyek-proyek yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Putusan yang dijatuhkan menyatakan Lusiana Udopo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta.
Jaksa juga menetapkan uang pengganti senilai Rp. 252.212.693,82 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan. Barang bukti akan dieksekusi oleh Jaksa pada kesempatan pertama.
Meski masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, Lusiana Udopo tetap ditahan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi demi keadilan dan integritas hukum yang tegak.