JURNALPOLRISULTENG.ID – LUWUK, Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Parkiran Karaoke Naff, Kompleks Shopping Mall Luwuk, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku, yang diketahui bernama RL alias Bombom (31) warga Kecamatan Nambo, berhasil ditangkap pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WITA. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama JIH (20) yang merupakan warga Kelurahan Kaleke, Luwuk.
AKBP Ade Nuramdani, Kapolres Banggai, melalui Kasatreskrim AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban hendak pulang dari tempat karaoke. Pelaku tiba-tiba menarik baju korban sambil menendang perut dan memukulnya di bagian wajah dan mulut, menyebabkan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah dari mulutnya.
Selain menganiaya JIH, pelaku yang dalam keadaan mabuk juga mencekik leher seorang perempuan yang mencoba melerai tindakan tersebut.
Dugaan motif penganiayaan ini terkait dengan ketidakpuasan pelaku yang merasa kakak perempuannya dituduh mencuri oleh korban.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Tio Tondy.