Berita

PT Empros Darma Jaya, Diadukan Masyarakat Masama Ke Pemda Banggai

408
×

PT Empros Darma Jaya, Diadukan Masyarakat Masama Ke Pemda Banggai

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – LUWUK, Warga Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama Banggai, mengeluhkan PT Empros Darma Jaya atas dugaan pencaplokan lahan mereka. Sebagian lahan warga masuk ke dalam izin usaha pertambangan milik PT Empros.

Zulkifli, salah satu warga yang memiliki lahan di kawasan tersebut, memaparkan keluhannya pada beberapa instansi saat mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Sumber Daya Alam Setkab Banggai, untuk menyampaikan pokok permasalahan ini.

Zulkifli mengungkapkan bahwa sebagian lahan miliknya, yang berukuran sekitar 24 hektar, telah masuk ke dalam areal IUP milik PT Empros.

“PT Empros mendapatkan IUP dengan luasan lahan sekitar 92 hektar di Desa Ranga-Ranga. Tapi ternyata ada lahan saya sekira 24 hektar yang masuk dalam areal IUP PT Empros itu,” ungkapnya.

Menurut Zulkifli, ia baru mengetahui dugaan pencaplokan tersebut setelah mengurus izin pertambangan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, dokumennya tidak dapat diproses karena lahan yang dimilikinya telah masuk dalam klaim PT Empros. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya sejak lama dan proses pengurusan izin telah dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa warga juga merasa keberatan dengan tindakan PT Empros yang dinilai semena-mena dalam mengklaim lahan yang seharusnya milik mereka. Mereka menyoroti tanggung jawab Pemerintah Provinsi terkait penerbitan IUP kepada PT Empros tanpa memperhatikan kepemilikan lahan yang sebenarnya.

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Banggai, Abd Hak B Salam, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendapat terkait masalah ini apabila Pemerintah Daerah Banggai menggelar pertemuan. Dia juga mengarahkan warga untuk mengadukan permasalahan ini ke Pokja Penyelesaian Sengketa Lahan.

Sunarto Lasitata, Kabag SDA Setkab Banggai, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Banggai akan menggelar rapat dan kemungkinan melakukan peninjauan lapangan terkait masalah ini. Meskipun masalah pertambangan merupakan ranahnya Pemerintah Provinsi Sulteng, pihaknya berkomitmen untuk memediasi perselisihan ini. (*)