POLRES TOJO UNA-UNA

Jual Obat Daftar G Warga Pusungi Kecamatan Ampana Tete ditangkap polisi

×

Jual Obat Daftar G Warga Pusungi Kecamatan Ampana Tete ditangkap polisi

Sebarkan artikel ini
JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, SUK Alias SRI (28) Yang beralamat  jalan Wartabone Desa Pusungi kec. Ampana tete Kab. Tojo Una Una terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran terlibat kasus tindak pidana undang – undang kesehatan, Kasus itu terungkap saat digelar press rilis oleh Polres Tojo Una-Una

Kejadian bermula, Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita Anggota Satresnarkoba Polres Tojo Una una telah Melakukan penangkapan terhadap tersangka yang di duga melakukan Tindak Pidana Obat Keras jenis Daftar G Jenis Trihexyphenidyl jln. Wartabone Desa Pusungi kec. Ampana tete Kab. Tojo Una Una, dengan identitas Tersangka sebagai berikut:

Modus Operandi, pelaku membeli Narkotika dari FITO sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000 butir  Obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan harga Rp.3 juta kemudian untuk di perjual belikan kembali, dimana perbuatan itu tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum.

Barang bukti yang berhasil dari tangan tersangka, 1.160  butir Obat keras Daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan rincian,  960 butir di bungkus dengan 96 lembar kertas timah rokok warna hitam yaitu setiap 1 (satu) lembar kertas timah roko berisikan 10 (sepuluh) butir.

BUkan hanya itu, namun berhasil diamnakan 200 butir di bungkus dengan 2 buah plastik bening yaitu setiap 1 lembar  plastik bening berisi 100 butir, Uang sejumlah 530 ribu rupiah, 4 botol plastik warna putih, 1 Unit Handpone Merek Vivo warna hitam dengan Nomor sim card 081247097295.

Atas perbuatan tersangka pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3. Dimana perbuatan tersangja memenuhi  unsur  Pasal  435 menerangkan, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan ,dan mutu sebagiamana di maksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) di pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliyar (Sam Asiku)