JURNALPOLRISULTENG.ID – AMPANA, Press Rilis Polres Tojo Una-Una mengungkap 2 tersangka penyalagunaan Narkoba. (Rabu 24/04/2024)
Berdasarkan informasi masyarakat Anggota Satresnarkoba Polres Tojo Una una telah melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang di duga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis (sabu) jalan Wolter monginsidi kel. Dondo Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una, Rabu (06/03/2024) sekitar pukul 23.30 Wita
Tersangka adalag ADP Alias AR (25) status mahasiswa yang ber KTP Sulawesi Selatan yang beralamat Jl. Vetran Selatan Lr. 4 No. 263 B Mandala Majang Kota Sulawesi Selatan saat itu sedang berdua dengan UDA Alias AC (23) status pelajar, keduanya adalah konsumen barang haram itu.
Hasil pemeriksaan penyidik Polres Tojo Una-Una, pelaku membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dari Salah Warga Ampana dengan harga Rp.250 ribu dengan cara serah terima langsung serta dikomsumsi bersama.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 buah Pirex, 1 buah Dompet warna biru dan 1 (satu) Unit Handpone Merek Vivo warna biru dengan Nomor sim card 081342972715.
Pasal yang dipersangkakan atas perbuatan itu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1)
Pasal 112 ayat 1 menjelaskan, “ Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 ( Empat) tahun dan paling lama 12 ( Dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- ( Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8miliar.
Pasal 132 ayat (1), “ Percobaan atau permukafatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika Pasal 111,pasal 112, Pasal 113, pasal 114, pasal 115, psal 116, pasal 117,pasal 118,pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122,pasal 123,pasal 124,pasal 125,pasal 126,dan pasal 129, pelakunya di pidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal tersebut.(Sam Asiku)