JURNALPOLRISULTENG.ID – SIGI, Diketahui, minuman keras (Miras) adalah salah satu sumber yang memicu berbagai kejahatan dan kegaduhan. Langkah presuasif yang diambil oleh Kapolsek Palolo Haryadi, S.H. bersama personelnya, bukan sebatas meraziah penjual miras, akan tetapi menggerebek tempat pembuatan miras tradisional, diduga sebagai salah satu sumber perdagangan miras diwilayah Sigi dan sekitarnya. Tepatnya di perkebunan warga di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, Sigi. Selasa, (07/05/24)

Seperti yang rilis PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H, Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa Polsek Palolo yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan penggerebekan tempat pembuatan miras tradisional. Hasilnya, polsek menemukan sebanyak 15 jeriken saguer masing-masing berisi 30 liter dan 1 jeriken captikus yang berisi 15 liter yang siap jual.
“Berdasarkan informasi dari warga, Polsek Palolo kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan lokasi tempat pembuatan miras tradisional yang berada didalam kebun di Desa Sopu.” Jelas Kasi Humas.
Hasil pengebrekan itu ditemukan sekitar 450 liter saguer dan 15 liter captikus yang disimpan dalam jeriken 30 liter.”
Yang dijadikan barang bukti telah diamankan di Polsek Palolo sedangkan untuk warga terduga pemilik tempat produksi diberikan teguran untuk menghentikan dan membongkar tempatnya.” Tambah Kasi Humas.
Terkait dengan peredaran miras diwilayah hukum Polres Sigi, Kapolres melalui Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. “Dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal. Tandas Iptu Nuim Hayat, SH.(Sam Asiku)