POLRES BANGGAI

Dua Warung di Tolbar Digeledah, Polisi Temukan Miras Tradisional Cap Tikus

186
×

Dua Warung di Tolbar Digeledah, Polisi Temukan Miras Tradisional Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

JURNALPOLRISULTENG.ID – BANGGAI, Dua warung yang terletak Kecamatan Toili Barat (Tolbar), Kabupaten Banggai, digeledah polisi lantaran diduga menjual miras tanpa izin, Kamis (16/3/2023) pagi.

Penggeledahan itu dilakukan usai aparat Subsektor Tolbar, Polsek Toili, mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran minuman terlarang saat melaksanakan patroli rutin.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita dua botol kemasan air mineral ukuran 600 ml dan tiga kantong plastik berisi miras cap tikus.

“Seluruh barang bukti disita di Mako Subsektor Tolbar selanjutnya akan dimusnakan,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Para pemilik miras ini selanjutnya diberikan peringatan untuk tidak lagi menjual miras cap tikus maupun miras jenis lainnya tanpa izin.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung kami dalam memberantas peredaran minuman terlarang ini,” jelasnya.

Dirinya pun mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba menjual miras tanpa izin, apabila ditemukan akan ditindak tegas.

“Menjelang bulan suci Ramadhan kami akan menggencarkan razia demi situasi kamtibmas di wilayah Tolbar agar aman dan kondusif,” pungkasnya. (Martono Pakaya)