Kejari Banggai

Penyidik Tetapkan ABL Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Banggai

×

Penyidik Tetapkan ABL Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Banggai

Sebarkan artikel ini

Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Banggai

JPSulteng.id – Banggai, Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai telah menetapkan ABL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2020. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024, tertanggal 13 Agustus 2024.

*Kasus Posisi:*

Pada tahun 2020, ABL, yang menjabat sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, mengelola dana hibah sebesar Rp 600.000.000,- yang terbagi dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp 300.000.000,-. Namun, beberapa kegiatan yang dikelola tidak disertai bukti dukung dan dokumentasi yang memadai.

*Kerugian Negara:*

Akibat perbuatan ABL, negara mengalami kerugian sebesar Rp 475.797.000,- berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023. Tindakan ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ABL juga diduga melanggar Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.

*Penahanan Tersangka:*

Dengan adanya dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, ABL ditahan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banggai sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman S. Tandisau, S.H., menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Banggai. *