JURNALPOLRISULTENG.ID – Morut Sulteng, Ketua Komisi I DPRD Morut Melky Tangkidi Pimpin Rapat Pertemuan Dengan Masyarakat Desa Mondowe
Morut Sulteng, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah (Sulteng) Melky Tangkidi Pimpin Rapat dengan Masyarakat Desa Mondowe untuk membahas peran Kepala Desa (Kades) dalam Permasalahan Lahan
Rapat berlangsung di ruang Komisi I Senin,(27/3/2023) dihadiri Ketua Komisi I DPRD Morut Melky Tangkidi Anggota DPRD Morut Masing masing Yanto Baoli, Yaristan Palesa, Sukim Efendi, H.Syaruddin Mustafa dan Fanny Mustika Tampake serta Perwakilan Masyarakat Desa Mondowe
Dalam kesimpulan Rapat ada 3 Poin yang disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat :
1. Menindak Lanjuti Pengaduan Perwakilan Masyarakat Desa Mondowe untuk diagendakan kembali dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) DPRD dengan mengundang Kepala Desa Mondowe, BPD, Tokoh Tokoh Masyarakat, Camat Petasia Barat(Petbar) ,BPN, Pemda Morut dan Perwakilan Masyarakat Desa Mondowe
2. Terkait usulan Penghetian Aktivitas Perusahaan bukan wewenang DPRD Morut,namun kami akan berusaha untuk Memanggil lebih Awal Kepada pihak Perusahaan untuk menyampaikan apa yang diinginkan Masyarakat
3. Dalam Upaya Penyelesaian permasalahan ini mari kita tetap Menjaga Keamanan dan Ketertiban dalam Kehidupan Bermasyarakat apalagi saat ini dalam Bulan Puasa
Usai Rapat dengan Masyarakat Desa Mondowe ditempat terpisah Anggota Legislatif dari Fraksi Golkar Yaristan Palesa, SH kepada Media ini menjelas memang kita Apresiasi pertemuan Masyarakat Desa Mondowe tadi, seharusnya persoalan ini tidak harus sampai ke DPR karena di sana sudah melibatkan Tripika dalam hal Sosialisasi tetapi Informasi yang saya dapat disana sosialisasi itu hanya sebatas Internal saja, tidak secara keseluruhan tapi tidak terbuka dengan Masyarakat bagaimana lahan lahan Masyarakat, bagaimana dengan lahan Negara adakah yang bisa dibagi untuk Masyarakat secara keseluruhan”Tegas Sekretaris Fraksi Golkar”
Sebenarnya kalau diukur secara keseluruhan bersama-sama dengan Masyarakat dengan melibatkan Wartawan, melibatkan DPR, melibatkan BPN agar semua terbuka, siapa yang berbatasan dengan siapa yang jelasnya berapa pun ukurannya tidak akan terjadi seperti ini.
Selanjutnya kata Yaristan yang terjadi disana muncul kecemburuan Masyarakat ada Indikasi bahwa ada tanah Negara yang mereka sebut lahan Nanaka, itu dikuasai oleh sepihak dan diganti rugi oleh Perusahaan sebetulnya itu yang menjadi pokok Permasalahan.
Jadi masyarakat mencurigai ada penjualan tanah Negara berdasarkan Surat Tanah yang dikeluarkan oleh Aparat Desa yang tendensinya hanya ganti rugi diduga ada penggelapan Tindak Pidana sementara keinginan Masyarakat harus melibatkan Tim Pemda Morut, karena Kepercayaan terhadap Tim lahan Desa itu tidak ada lagi, bahwa Masyarakat meminta Kepala Desa untuk di Non Aktifkan dulu. Karena Kepala Desa dianggap tidak Netral dalam Proses Penyelesaian lahan Warsita sementara yang menjadi Korban Warsita dan Masyarakat akibat ulah Sosialisasi dan penyelesaian ganti rugi Tanah secara sepihak
UG / Martono. P