JURNALPOLREISULTENG.ID – AMPANA, Masa menghadapi Persiapan Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tojo Una-Una Pilkada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una selenggarakan konfrensi Pers dengan sejumlah wartawan. Sabtu Malam 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Tojo Una-Una Ahdin L. Nondo, saat membuka kegiatan didampingi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Naser Lahay, Divisi Hukum dan Pengawasan, Arpan Patanda, Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nidaul.
Ahdin mengurai tahapan Pengumuman dan syarat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo pada Pilkada serentak tahun 2024.
“Gelar Konfrensi Pers malam ini dalam rangka mengumumkan syarat untuk mendaftar menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una”ucap Ketua KPU Ahdin L Nondo mengawali Konferensi pers
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Tojo Una-Una, sudah mengeluarkan beberapa keputusan, terkait keputusan bakal pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan, selanjutnya, surat keputusan terkait bakal pasangan calon yang akan mendaftar melalui jalur partai politik atau koalisi partai politik.
Akan tetapi setelah SK tersebut terbit, ada instruksi sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nota dinas KPU RI, terkait syarat minimal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui partai politik atau gabungan partai politik” Jelas Ahdin L Nondo.
Secara rinci Nidaul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menjelaskan, bahwa tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan semenjak 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.
“Adanya keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka kami merubah SK terkait penetapan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati yang menggunakan jalur partai politik atau gabungan partai politik,” kata Nidaul
Dijelaskannya lebi detail, keputusan MK syarat minimal untuk pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran baik melalui jalur partai politik atau Gabungan partai politik adalah 10 persen dari jumlah suara Sah.
Untuk akumulasi suara sah dibawah 250 ribu maka berlaku perhitungan 10 persen, sementara Jumlah suara sah pemilu di Kabupaten Touna tahun 2024 adalah 98.792 suara , sehingga syarat minimal untuk 10 persen dibulatkan menjadi 97.880. ” Jelas Nidaul.
Ia mengatakan untuk penerimaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan mulai Tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024, pedaftaran dimulai sejak pukul 08.00 pukul 16.00. dan pada masa akhir pendaftaran akan dibuka hingga pukul 24.00 Wita. Imbuh Nidaul
“Kami akan melakukan gladi bersih persiapan pendaftaran pada tanggal 26 Agustus 2024. Tuntas Nidaul (Sam Asiku)
