JPSulteng, Banggai – KPU Kabupaten Banggai resmi merilis jadwal dan tahapan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pencalonan ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengumuman tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah tahapan-tahapan penting yang telah ditetapkan oleh KPU:
1. **Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon** – Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.
2. **Pendaftaran Pasangan Calon** – Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
3. **Pemeriksaan Kesehatan** – Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Senin, 2 September 2024.
4. **Penelitian Persyaratan Administrasi Calon** – Kamis, 29 Agustus 2024 hingga Rabu, 4 September 2024.
5. **Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU** – Kamis, 5 September 2024 hingga Jumat, 6 September 2024.
6. **Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon serta Pengajuan Calon Pengganti** – Jumat, 6 September 2024 hingga Minggu, 8 September 2024.
7. **Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Dokumen Syarat Calon Pengganti** – Jumat, 7 September 2024 hingga Sabtu, 14 September 2024.
8. **Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon** – Jumat, 13 September 2024 hingga Sabtu, 14 September 2024.
9. **Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon** – Minggu, 15 September 2024 hingga Rabu, 18 September 2024.
10. **Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat** – Minggu, 15 September 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.
11. **Penetapan Pasangan Calon** – Minggu, 22 September 2024.
12. **Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon** – Senin, 23 September 2024.
KPU Kabupaten Banggai mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan partai politik untuk mematuhi jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan serta tanggapan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon demi terciptanya proses pemilihan yang transparan dan demokratis.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Banggai di kab-banggai.kpu.go.id. (*)





