Berita

Pertemuan Eks Karyawan dan Management Petrogas Buntu, MRP Undang Pimpinan Tertinggi Petrogas

1237
×

Pertemuan Eks Karyawan dan Management Petrogas Buntu, MRP Undang Pimpinan Tertinggi Petrogas

Sebarkan artikel ini

JPSULTENG.ID, SORONG – Pertemuan penting digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sorong, dipimpin oleh Kepala Disnakertrans, Marthen Nebore, bersama dengan perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), manajemen Petrogas Sorong, serta sejumlah eks karyawan Petrogas Basin Limited (PBL). Pertemuan ini membahas tuntutan eks karyawan terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Rabu, 23 Oktober 2024.

Hector Fonataba bersama Kadis Nakertrans Sorong Serta Fredy Kwaar sedang diwawancarai oleh awak Media Online Sorong. (Foto Istimewa)

Eks karyawan PBL meminta agar mereka diberikan gaji dasar (basic salary) serta tunjangan pokok (ROA allowance) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 94. Namun, pada 23 Oktober 2024, Hector Fonataba salah satu perwakilan pensiunan, menyampaikan bahwa perusahaan seolah-olah mengabaikan peraturan tersebut.

Rapat yang berlangsung pada siang hari itu ditunda atas permintaan MRP. MRP menginginkan agar pimpinan tertinggi Petrogas dihadirkan, karena Ade Damanhuri, Senior Manager HR & GS, dianggap tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan final terkait tuntutan yang diajukan.

Rapat Berjalan Buntu, Sebab Ade Damanhuri selalu Senior Manager HR & GS, tidak bisa mengambil keputusan, Rapat ditunda serta mengundang Pimpinan Tertinggi Petrogas. (Foto Istimewa)

Para pensiunan berharap agar perusahaan segera memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan aturan hukum. Pertemuan lanjutan masih menunggu kehadiran pimpinan tertinggi Petrogas untuk menyelesaikan masalah ini.

Tuntutan Eks Karyawan Petrogas PBL:

 

1. Pembayaran Pesangon (PAP): Eks karyawan menuntut pembayaran pesangon yang belum diterima oleh beberapa pensiunan, meskipun masa kerja mereka belum mencapai satu tahun penuh.

2. Pencabutan Surat PHK: Mereka meminta agar surat PHK yang dikeluarkan pada tahun 2020 dicabut, karena dianggap tidak sesuai dengan Pedoman Tata Kerja yang berlaku.

3. Diskriminasi Pembayaran PAP: Eks karyawan menuding adanya perbedaan pembayaran PAP antara karyawan di lapangan dan di Jakarta, serta menuntut keadilan bagi pekerja lokal Papua.

4. PHK Sepihak: Mereka menyebut PHK dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa peringatan, menyebabkan stres dan masalah kesehatan mental bagi karyawan.

5. Tindakan HR yang Tidak Transparan: Ada dugaan beberapa oknum HR melakukan PHK demi keuntungan pribadi, menggantikan karyawan yang di-PHK dengan kenalan mereka.

6. Revisi Pembayaran PAP: Eks karyawan menuntut perbaikan perhitungan PAP yang dianggap tidak konsisten, dengan perusahaan menggunakan standar ganda.

Eks karyawan memberikan tenggat waktu 14 hingga 21 hari kerja kepada Petrogas untuk menanggapi tuntutan mereka. Mereka berharap perusahaan segera memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku di Papua. (Red)